Liputan6.com, Jakarta - Aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku curanmor terjadi di ruas Tol Tangerang Merak hingga Tangerang Jakarta. Dua pelaku spesialis pencuri pikap, RH dan DP ditangkap di Gerbang Tol (GT) Tomang pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Kasus kemudian dikembangkan Ditreskrimum Polda Banten, hingga ke wilayah Pemalang, Jawa Tengah. Dua orang kembali ditangkap yakni AR dan AT.
"Tim Resmob berhasil mengamankan RH dan DP di Gerbang Tol Tomang Jakarta - Tangerang. Para pelaku menyasar kendaraan jenis pikap atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban," ujar Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa, (01/09/2026).
Advertisement
Â
14 Kali Beraksi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337523/original/003341500_1788248601-1000659717.jpg)
RH dan DP setidaknya sudah mencuri 14 kendaraan pikap di wilayah hukum Polda Banten. Mobil losbak itu kemudian dijual ke penadah AR dan AT.
Tersangka RH bertugas mencari target dan menyiapkan kendaraan operasional. Sedangkan DP, membawa kunci leter T, kunci kontak sekaligus eksekutor. Setiap pikap yang dicuri, terlebih dulu dirusak kunci pintunya, kemudian stop kontaknya diganti.
"Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan," terangnya.
Dari 14 kali aksi pencurian itu, ada 11 mobil yang berhasil disita Ditreskrimum Polda Banten. Pelaku pencurian menjual mobil pikap itu seharga Rp 7 juta hingga Rp 14 juta per unitnya ke penadah.
Polisi mengenakan Pasal 477 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Pasal 591 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara untuk tersangka penadah berinisial AR dan AT," jelasnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337193/original/082818200_1788236451-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-01T111508.347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3552918/original/093561000_1630045352-cek_fakta_kpk_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552691/original/021118100_1775819655-Dedi_Mulyadi_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333506/original/017979900_1787792443-ev9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337522/original/094174700_1788248600-1000659720.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329348/original/090574700_1787247157-1001575570.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326206/original/098944100_1786965144-1001566021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9325637/original/005579700_1786888056-1001561425.jpg)