Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan dirinya sempat meneken surat pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan (mujamalah) atau haji khusus yang dikelola pihak swasta.
Hal itu disampaikan Muhadjir saat hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/9/2026).
Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI (Kesthuri), dengan atribusi sebagai mantan Menag ad interim pada 2022.
Advertisement
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji itu mengonfirmasi penerbitan Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.
“Bapak pernah menandatangani surat atas nama Menteri Agama Republik Indonesia nomor B-206 tanggal 4 Juli 2022? Yang kemudian ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi atas nama Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi? Bisa Bapak terangkan, surat ini berkaitan dengan apa?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Muhadjir.
“Betul. Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler, kemudian dialihkan menjadi haji khusus,” jawab Muhadjir.
Menurut Muhadjir, usulan pengalihan kuota tersebut berasal dari asosiasi. Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhadjir yang menyebut penerbitan surat itu bermula dari audiensi Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur.
Muhadjir menjelaskan, saat itu Kementerian Agama tidak sanggup mengeksekusi tambahan 10 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi karena keterbatasan waktu teknis dan pembiayaan.
"Saat itu ada inisiatif dari pihak Forum Sathu agar kuota tersebut dialihkan menjadi undangan Mujamalah. Pada saat itu Ketua Umum Forum Satu Fuad Hasan Mansyur menemui saya di kantor Kementerian Koordinator PMK, menyampaikan bahwa kuota haji tambahan sebanyak 10.000 tidak bisa dieksekusi oleh pemerintah melalui Kementerian Agama," ungkap Muhadjir.
"Maka Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu dialihkan menjadi visa undangan atau Mujamalah yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK," sambung dia.
Jaksa kemudian mendalami hubungan Muhadjir dengan Fuad Hasan, termasuk kemungkinan adanya fasilitas yang pernah diterima dari pihak tersebut. Muhadjir membantah hal itu.
“Tidak ada hubungan apa-apa. Saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi. Tidak pernah (menerima uang maupun fasilitas umrah),” tegas Muhadjir.
Saat ditanya alasan surat pengalihan kuota haji diterbitkan atas permintaan Fuad Hasan, Muhadjir mengaku tidak mengetahuinya. Ia kemudian mengatakan telah mengonsultasikan usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan ya kalau memang bisa, tidak ada, saya kira eman-eman (sayang) karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah,” sambungnya.
Soal Jokowi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337518/original/023449400_1788248440-IMG_20260901_112723_3.jpg)
Hakim Anggota kemudian memastikan sosok presiden yang memberikan persetujuan terkait pengalihan alokasi kuota haji tambahan tersebut.
"Ke Presiden. Terus saudara konsultasikan ke Presiden? Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?," tanya Hakim Anggota di muka persidangan.
"Pak Presiden Jokowi. Saran beliau kalau memang memungkinkan dicoba tidak apa-apa, gitu. Karena itu juga kuota yang harus dimanfaatkan, tambahan kuota," jawab Muhadjir.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani selanjutnya mendalami aspek administratif dari arahan tersebut, termasuk ada atau tidaknya dokumen tertulis yang menjadi dasar Muhadjir menerbitkan surat permohonan kepada perwakilan Kerajaan Arab Saudi.
"Pada saat itu saran dari Presiden itu apakah disampaikan secara tertulis Saudara minta langsung atau bersurat atau bagaimana? Ada dokumen tertulis nggak?," tanya Hakim Ketua Ni Kadek.
"Kami secara lisan. Tidak ada (dokumen tertulis), Yang Mulia," kata Muhadjir.
Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
Muhadjir Effendy menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 pada Selasa (1/9/2026). Selain Muhadjir, empat saksi lainnya juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara dengan terdakwa Asrul Aziz Taba.
Muhadjir juga dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
JPU KPK menyiapkan total 303 orang saksi dalam tahap sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyebut ratusan saksi tersebut akan dibagi ke dalam beberapa klaster, di antaranya unsur Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta tujuh orang ahli.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337193/original/082818200_1788236451-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-01T111508.347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3552918/original/093561000_1630045352-cek_fakta_kpk_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5552691/original/021118100_1775819655-Dedi_Mulyadi_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333506/original/017979900_1787792443-ev9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337517/original/014578600_1788248440-IMG_20260901_112706_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1299627/original/066171300_1469602862-muhadjir-effendy.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1216097/original/056335700_1500809346-Screen_Shot_2017-07-23_at_17.34.30.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6228927/original/074794900_1779106006-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/6333617/original/022996900_1779208508-pg19-muhajir-effendy-sot-00e0b8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6228926/original/048504900_1779106006-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4882269/original/033913300_1720003184-20240703-Rilis_Kemiskinan-ANG_8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560981/original/061112300_1776736059-banner_muhadjir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5517381/original/058719600_1772426062-Muhadjir_Effendy_Unggah_Foto_Lawas_saat_Payungi_Try_Sutrisno.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295903/original/032519000_1783993732-WhatsApp_Image_2026-07-14_at_08.43.11.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3179634/original/021978300_1594730101-ruu-cipta-kerja-dinilai-solusi-atasi-masalah-ekonomi-di-tengah-covid-19.jpg)