Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Rp 401,65 Miliar Kasus Korupsi Ekspor Nikel

Uang hasil sitaan tersebut dipamerkan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Diterbitkan 31 Agustus 2026, 16:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai lebih dari Rp 401,65 miliar (Rp 401.653.737.496,69) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Uang hasil sitaan tersebut dipamerkan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Uang itu ditumpuk hingga ke bagian belakang dan terdiri dari 12 tumpukan.

Uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tersebut dibungkus menggunakan plastik dan ditata rapi. Sejumlah anggota TNI tampak berjaga sambil menenteng senjata laras panjang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan uang tersebut berkaitan dengan tata kelola nikel yang dilakukan PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.

"Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebesar Rp 401.653.737.469,69," kata Saiful Bahri dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (31/8/2026).

Saiful menambahkan, uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah,” terang dia.

Uang tersebut, kata Taufik, diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8). Penyidik Jampidsus Kejagung kemudian melakukan penyitaan dan menitipkannya ke rekening milik pemerintah.

"Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," tuturnya.

 

Konstruksi Perkara

Tumpukan uang itu merupakan hasil penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025, juncto terakhir Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Saiful mengungkapkan bahwa penyimpangan ini bermula dari saat PT CNI menjalankan operasi dan mengantongi izin rekomendasi ekspor tanpa memenuhi syarat kelengkapan administrasi pertambangan sah. Namun

“PT CNI belum memiliki RKAB, namun telah memiliki rekomendasi ekspor,” ungkapnya

Pihak PT CNI kemudian bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi pengujian mutu agar kuota nikel dapat diekspor ke luar negeri.

“Sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7," terang dia

"Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkap Saiful.

Kerugian Negara

Akibat praktik tersebut, Saiful mengungkap negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 401,65 miliar (Rp 401.653.737.469,69). Jumlah kerugian ini dihitung berdasarkan laporan audit BPKP RI.

"Terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan dan penitipan pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL pada Bank Mandiri Nomor 139 Rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ucapnya.

Terkait alat bukti, Saiful menyebut Kejagung saat ini masih dalam proses perampungan. Begitu pula dengan nama-nama tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” pungkas Saiful.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6