Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya

Kejagung menilai seluruh dalil yang diajukan Febrie tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.

Diterbitkan 20 Agustus 2026, 21:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah karena dalilnya tidak berdasar hukum.
  • Kejagung menegaskan predicate crime TPPU Febrie jelas korupsi, sesuai Pasal 69 UU TPPU.
  • Kejagung membantah duplikasi penetapan tersangka, menyatakan itu bukan asas hukum pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami memohon: Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Menerima eksepsi dari turut termohon untuk seluruhnya,” kata perwakilan tim hukum Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kejagung menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Salah satunya terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai tidak sah karena tindak pidana asal atau predicate crime belum jelas dan belum dibuktikan.

Kejagung menegaskan predicate crime dalam perkara Febrie sudah jelas, yakni tindak pidana korupsi. Kejagung menilai dalil pemohon yang menyebut tindak pidana asal tidak jelas atau belum dibuktikan adalah keliru.

Menurut Kejagung, Pasal 69 UU TPPU tidak mensyaratkan tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebelum perkara TPPU diproses.

Kejagung juga menilai pemohon mencampuradukkan persyaratan dalam proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka TPPU tidak sah karena predicate crime tidak jelas dan/atau belum dibuktikan terlebih dahulu adalah tidak berdasar menurut hukum, salah memahami ketentuan Pasal 69 UU TPPU,” jelasnya.

 

Bantah Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Kejagung juga membantah dalil pemohon yang menyebut adanya duplikasi penetapan tersangka. Pemohon menilai terdapat lebih dari satu penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara yang memiliki keterkaitan atau kesamaan objek dugaan TPPU.

Tim hukum Kejagung menegaskan istilah duplikasi bukan asas atau larangan dalam hukum pidana yang otomatis membuat penetapan tersangka tidak sah. Menurut mereka, hukum pidana mengenal asas ne bis in idem.

“Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukanlah merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah. Hukum pidana mengenal asas Ne Bis In Idem, bukan larangan terhadap apa yang secara sepihak oleh Pemohon disebut sebagai duplikasi penetapan tersangka,” tegas tim hukum Kejagung.

Karena itu, Kejagung meminta dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka dikesampingkan dan ditolak. Kejagung menilai dalil tersebut tidak didasarkan pada norma hukum dan tidak memenuhi unsur asas ne bis in idem.

“Dengan demikian, dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak, dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya,” ungkapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6