Liputan6.com, Jakarta - Hoaks mengenai aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) beredar di media sosial. Salah satunya, aturan pemerintah dan Pertamina mengenai kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM.
Lantas apa saja hoaks mengenai aturan BBM yang beredar? Simak daftar dan faktanya berikut ini:
1. Cek Fakta: Tidak Benar Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM
Advertisement
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 21 September 2025.
Unggahan klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, berupa video Reels kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU, dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina
Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM"
Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai barikut.
"Yang lagi viral,,,,aturan baru dari pemerintah dan Pertamina,,,,jangka waktu pengisian BBM mobil 7hari dan motor 4 hari,,yang motor dan mobilnya mati pajak atau kosong tidak dilayani #bbm #pertamina #viral"
Pada tanggal 18 September 2025 juga beredar klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor bagi yang pajaknya mati.
Klaim tersebut berupa tulisan sebagai berikut."Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina terkait pengisian BBM.Untuk mobil hanya bisa isi setiap 7 hari, sedangkan motor 4 hari sekali. Bagi kendaraan yang mati pajak atau surat tidak lengkap, tidak akan dilayani. Hati-hati, jangan sampai kendaraanmu terancam jadi besi tua"
Benarkah klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
2. Cek Fakta: Tidak Benar Mobil di Atas 1.400 Cc Dilarang Pakai Pertalite Per 1 Juni 2026
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim mobil di atas 1.400 Cc dilarang pakai Pertalite per 1 Juni 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 19 Mei 2026.
Klaim mobil di atas 1.400 Cc dilarang pakai Pertalite per 1 Juni 2026 menampilkan poster digital yang di dalamnya terdapat tulisan berikut.
"Ini daftar mobil yg TIDAK BOLEH menggunakan PERTALITE
Akan berlaku 1 juni 2026"
Dalam poster tersebut juga terdapat daftar merk dan tipe mobil di atas 1.400 Cc yang dilarang isi Pertalite.
Benarkah klaim mobil di atas 1.400 Cc dilarang pakai Pertalite per 1 Juni 2026? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
Advertisement
3. Cek Fakta: Tidak Benar Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil-Motor
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor. Informasi tersebut diunggah sejumlah akun Facebook, salah satunya pada 24 September 2025.
Klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor berupa video reels yang menampilkan suasana kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU.
Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
"Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari.
Kebijakan yang persulit rakyat"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Kebijakan Lagi Kebijakan Lagi 🤦♂️Pemerintah Dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru Untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Bagi Penunggak Pajak Kendaraan.
Peraturan Baru Pemerintah Dan Pertamina, Jangka Waktu Pengisian BBM ;
#Untuk_Kendaraan_Mobil_7_Hari#Untuk_Motor_Besar_7_Hari#Untuk_Kendaraan_Motor_4_Hari|Dan Untuk Yang Mati Pajak Dan Tanpa Surat Tidak Dilayani.
Menurut Netizen: Jika Benar" Diresmikan Maka Kemungkinan Akan T3rjadi Lagi D3mo Besar-Besaran.
Sampai Saat Ini Belum Ada Aturan Nasional Yang Melarang Pembelian BBM Bersubsidi, Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan. Isu Tersebut Muncul Ketika Kebijakan Menggunakan QR Code Untuk Membeli BBM Subsidi Diterapkan.
#Peraturan_Pemerintah #Semakin_Persulit_Rakyat
Oke gt aja...!👌 "
Pada tanggal 18 September 2025 juga beredar klaim postingan yang berisi jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor.
Klaim tersebut berupa tulisan sebagai berikut."Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina terkait pengisian BBM.Untuk mobil hanya bisa isi setiap 7 hari, sedangkan motor 4 hari sekali. Bagi kendaraan yang mati pajak atau surat tidak lengkap, tidak akan dilayani. Hati-hati, jangan sampai kendaraanmu terancam jadi besi tua"
Benarkah klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor? Simak hasil penelusurannya berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5360863/original/067393500_1758767787-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-09-25T090726.096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343958/original/032352600_1788928394-HOAX__14_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2845750/original/003475400_1562319949-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4694399/original/071316700_1703154571-Stasiun_Senen_mulai_dipadati_pemudik_Nataru-ANGGA_10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5360863/original/067393500_1758767787-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-09-25T090726.096.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2995583/original/093783600_1576227057-coline-hasle-YCnycuWG7XY-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364021/original/072430000_1790928361-cek_fakta_-_aturan_pembelian_bbm_pertamina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362783/original/059317200_1790830219-Foto_4__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542212/original/065975700_1774936641-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340867/original/030729000_1788525985-Foto_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542214/original/027883300_1774936645-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565166/original/040502800_1777013804-1000298601.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292785/original/068110200_1783657736-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T112807.834.jpg)