Kejagung Tahan Mantan Pejabat Kementerian ESDM

Sempat ada hambatan saat MTP akan ditahan.

Diterbitkan 28 September 2026, 20:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung menahan MTP, mantan Sekjen ESDM, terkait korupsi nikel 2017-2020.
  • MTP ditangkap di Purbalingga setelah mangkir panggilan penyidik sebagai tersangka kelima.
  • Tersangka dijerat UU Tipikor dan KUHP, proses hukum menjunjung asas praduga tak bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka berinisial MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020. Saat kasus itu terjadi, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu 26 September 2026 pukul 01.24 WIB.

Anang mengatakan, MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Dia sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026.

 

Sulitnya Menahan MTP

Anang bercerita, penyidik sempat mengalami hambatan saat ingin menahan MTP di kediamannya. Namun, pada akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh penyidik Jampidsus dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

"Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat 25 September 2026. MTP merupakan tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tapi karena yang bersangkutan tidak hadir, penyidik melakukan pengamanan paksa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ungkapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6