Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya angkat bicara usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait pemakzulan dirinya. Husniah mengaku menemukan dugaan sabotase surat dari MA yang membuat dirinya tidak menerima kesempatan menyampaikan tanggapan dalam proses uji pendapat tersebut.
Husniah menilai dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Gowa belakangan ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
"Ini menjadi perhatian seluruh masyarakat secara umum. Dan hari ini saya ingin menyampaikan bahwa proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat," kata Husniah dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).
Advertisement
Di tengah proses pemakzulan yang bergulir, Husniah mengaku menemukan persoalan yang menurutnya serius. Ia menyebut ada surat dari Mahkamah Agung yang seharusnya diterimanya, namun tidak pernah sampai ke tangannya.
"Namun ada hal yang ingin saya sampaikan, bahwa ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," ujarnya.
Husniah menjelaskan surat tersebut berkaitan dengan haknya untuk memberikan tanggapan kepada Mahkamah Agung dalam proses uji pendapat atas usulan pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa. Karena surat itu tidak diterima, ia menilai haknya untuk memberikan penjelasan kepada MA menjadi terhambat.
"Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," katanya.
Meski mempersoalkan proses tersebut, Husniah menegaskan tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar.
"Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri," ucapnya.
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menjelaskan dugaan sabotase itu berawal dari surat pemberitahuan Mahkamah Agung yang dikirim setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat. Surat tersebut seharusnya diterima oleh Bupati Gowa sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut.
Menurut Adhi, berdasarkan dokumen yang mereka peroleh, surat dari MA diterima oleh PT Pos pada 2 September 2026. Namun surat itu disebut tidak dikirim ke Kantor Bupati Gowa, melainkan ke Pengadilan Agama.
"Namun surat itu dikirim ke Pengadilan Agama. Ini yang menjadi tanda tanya. Kalau ini dianggap menjadi kelalaian, maka kelalaian itu tidak bersifat rentang waktunya cukup panjang," kata Adhi.
Tim kuasa hukum mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut setelah putusan MA keluar pada 1 Oktober 2026. Mereka juga mengaku telah mengonfirmasi persoalan itu kepada pihak Pos.
"Yang kami temukan pula setelah kami mengonfirmasi ke pihak Pos, itu nanti setelah putusan MA keluar, lalu kemudian mereka, pihak Pos ini mengambil kembali surat tersebut di Pengadilan Agama," ujarnya.
Adhi mengatakan surat yang tidak diterima kliennya itu berisi pemberitahuan hak untuk menyampaikan jawaban atau sanggahan kepada Mahkamah Agung. Padahal, menurut dia, surat tersebut sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara.
"Nah, inilah yang harusnya menjadi hak klien kami untuk diterima. Kenapa? Karena hak daripada klien kami ini tentunya harus menjawab, menyanggah ke Mahkamah Agung untuk persamaan hak di dalam proses Mahkamah Agung," katanya.
Menurut Adhi, hingga konferensi pers digelar, Husniah belum pernah menerima surat tersebut secara langsung. Akibatnya, pihaknya mengaku tidak memiliki kesempatan untuk menyusun dan menyerahkan sanggahan kepada MA.
"Surat ini harusnya sampai kepada Ibu Bupati lalu kemudian kami mempelajari dan tentu menyanggah berdasarkan bukti-bukti yang kami punya untuk kemudian kami serahkan kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Atas dugaan tersebut, Husniah telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu diajukan untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab atas tidak sampainya surat tersebut.
"Per hari ini, Ibu Hj Sitti Husniah Talenrang telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan," kata Adhi.
Pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Mereka berharap polisi dapat mengungkap pihak yang terlibat dan motif di balik peristiwa tersebut.
"Nanti siapa yang bertanggung jawab, kita serahkan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.
Adhi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pernyataan dari PT Pos Indonesia KCP Sungguminasa. Surat itu, kata dia, berisi pengakuan dan permintaan maaf terkait kesalahan pengiriman surat.
Meski demikian, pihaknya menilai penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan yang muncul. Terutama terkait alasan surat itu baru diketahui keberadaannya setelah putusan MA terbit.
"Kalau hanya sebatas permintaan maaf, itu tentu kami akan tetap melakukan upaya hukum untuk mencari apa sih sebenarnya motifnya ini. Karena rentang waktunya itu ingat, dari tanggal 2 September sampai kepada tanggal 2 Oktober itu satu bulan," katanya.
Adhi menilai jangka waktu tersebut menjadi kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih jauh. Ia meminta penyidik mengungkap apakah peristiwa itu murni kesalahan administrasi atau ada unsur kesengajaan.
"Tidak mungkin surat salah kirim itu sampai satu bulan. Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar sehingga apakah ini adalah upaya sabotase, ini akan terjawab pada proses penyelidikan yang nantinya akan dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan," tegasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365046/original/083732600_1791097921-cek_fakta_sapi_bebek.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5360863/original/067393500_1758767787-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-09-25T090726.096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343958/original/032352600_1788928394-HOAX__14_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2845750/original/003475400_1562319949-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365197/original/053889200_1791129080-1224330.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360261/original/089333200_1790604449-1790416230.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4938388/original/037330400_1725618752-WhatsApp_Image_2024-09-06_at_6.54.31_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365183/original/024052100_1791124725-531938.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365182/original/098365000_1791123815-529237.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5322557/original/006714000_1755748849-1000807397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365170/original/090368900_1791118567-481850.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360290/original/064881500_1790607428-timnas_6_tom.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365176/original/066353400_1791121366-IMG-20261004-WA0079.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365174/original/066799100_1791120116-20261004_190154.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365161/original/029535000_1791115370-IMG-20261004-WA0028.jpg)