Alasan Kejagung Belum Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Nama Nanik S Deyang sempat disebut dalam sidang praperadilan tersangka kasus korupsi tata kelola MBG, Lodewyk Pusung.

Diterbitkan 29 September 2026, 18:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung belum periksa Nanik S Deyang karena penyidik belum butuh keterangannya.
  • Pemanggilan Nanik akan disesuaikan kebutuhan penyidikan dan perkembangan kasus.
  • Berkas enam tersangka korupsi MBG, termasuk Dadan Hindayana, telah dilimpahkan ke Kejari.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai alasan belum memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam perkara korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemanggilan Nanik S Deyang belum dilakukan karena tim penyidik belum memerlukan keterangan yang bersangkutan.

"Dalam pembuktian ini, penyidik menyatakan belum. Saat ini kita lihat perkembangan, tapi saat ini belum diperlukan dalam pembuktian terkait perkara ini," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/20269).

Nama Nanik S Deyang sempat disebut dalam sidang praperadilan tersangka kasus korupsi tata kelola MBG, Lodewyk Pusung. Dia merupakan mantan Wakil Kepala BGN.

Anang menyatakan bahwa semua pemanggilan pemeriksaan berdasarkan kebutuhan tim penyidik. Dia menegaskan tim penyidik masih melihat perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Pertimbangan berdasarkan kewenangan penyidik menurut bagaimana kelengkapan, perlu atau tidaknya kan keterlibatan. Sampai saat ini belum. Dalam pembuktian nanti kita lihat di persidangan seperti apa," jelas Anang.

Kejagung Limpahkan Berkas Dadan Cs ke Kejari

Perkara korupsi MBG saat ini sudah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejagung kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ada enam dari tujuh tujuh tersangka yang dilimpahkan, termasuk Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN.

"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ucap Anang.

"Pada hari Selasa ini, tim penyidik telah melakukan penyerahan," sambung dia.

Selain Dadan, berkas lima tersangka lain yang dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Jakarta Pusat adalah Sony Sonjaya (SS) selaku Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; Lodewyk Pusung (LP) selaku Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.

Kemudian Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Brigadir Jenderal Polisi aktif sekaligus Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN (eks Kepala Biro Hukum dan Humas BGN), Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Glory Harimas (GHS) yang merupakan pihak swasta.

"Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya," ucap Anang.

"Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan," imbuhnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6