Korupsi Pengadaan Motor MBG, PPK dari TNI Jadi Tersangka

Kejagung mengungkap kejanggalan pengadaan motor MBG, dari rencana 25.644 unit hingga realisasi yang jauh lebih sedikit.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 15:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung tetapkan 5 tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis, termasuk Kolonel Budi Utomo.
  • Tersangka diduga mengondisikan pengadaan motor MBG, memenangkan PT YAT senilai Rp1,2 T.
  • Hanya 2.117 motor diproduksi, namun dilaporkan 21.800 unit dari target 21.000 unit.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada klaster pengadaan motor.

Salah satu tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI, yakni Kolonel Budi Utomo (BU). Sementara empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara yang menjerat Budi Utomo selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

"Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang," kata Anang kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Empat tersangka dari pihak swasta yakni AM, YY, AA, dan GB. AM disebut menjabat Komisaris PT ASE dan PT YAT. Sementara YY merupakan Direktur PT YAT.

Adapun AA dan GB merupakan Direktur PT ASE.

"AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," sambung Anang.

 

Lima Tersangka Ditahan

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.

Budi Utomo ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara YY ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan motor MBG.

Pengondisian tersebut diduga dilakukan sejak penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Anang mengatakan, pengadaan tersebut diarahkan untuk memenangkan PT YAT sebagai pelaksana.

"Yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," ujar Anang.

 

Motor Diproduksi 2.117 Unit

Dalam rencana awal, pengadaan motor untuk mendukung program MBG ditargetkan mencapai 25.644 unit. Jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, hingga sekitar Maret 2026 motor yang benar-benar diproduksi hanya mencapai 2.117 unit.

Meski demikian, data pelaksanaan pengadaan diduga dibuat seolah-olah telah terealisasi sekitar 21.800 unit.

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit," terang Anang.

Adapun nilai anggaran pengadaan motor tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Sementara itu, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6