Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama Yeka Hendra Fatika (YHF) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tahap II terkait perkara dugaan korupsi berupa perintangan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari 2022 hingga April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan, Yeka selaku anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 sampai September 2023 diduga melakukan tindak pidana secara sendiri maupun bersama Marcella Santoso.
Advertisement
Mereka dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap para terdakwa korporasi yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 hingga April 2022.
Tersangka diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT.
"Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang," jelas Anang.
LAHP tersebut digunakan dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan peradilan Perdata, serta dijadikan pertimbangan dalam putusan tersebut. Putusan tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa korporasi guna menggagalkan pembuktian unsur dakwaan oleh penuntut umum.
Majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO tersebut juga telah disuap oleh Marcella Santoso. Suap tersebut dilakukan untuk mengulur waktu sembari menunggu putusan perdata berdasarkan putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi.
"Dan menggunakannya untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025," ujar Anang.
Atas perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, YHF juga disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," kata Anang.
Tersangka Perintangan Kasus CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan usai Yeka menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Senin (25/5/2026), sejak pukul 11.00 WIB.
"Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Syarief menjelaskan, Yeka diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Dalam perkara ini, Yeka diduga mengubah materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi persoalan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.
Padahal, menurut Kejagung, kebijakan DMO tersebut merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.
"YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan," katanya.
Selain itu, Yeka juga diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group yang merupakan salah satu pihak berperkara dalam kasus CPO tersebut.
Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329887/original/014746300_1787301484-HOAX__4_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329801/original/040098200_1787296595-HOAX__3_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4712284/original/099342900_1704930645-cek_fakta_stiker_atm.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6957769/original/098391700_1779723698-WhatsApp_Image_2026-05-25_at_22.29.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6957769/original/098391700_1779723698-WhatsApp_Image_2026-05-25_at_22.29.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330480/original/051275900_1787382815-WhatsApp_Image_2026-08-22_at_13.54.57.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330418/original/015207400_1787377131-WhatsApp_Image_2026-08-22_at_12.15.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330240/original/033513100_1787360250-un9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330403/original/059217500_1787376457-WhatsApp_Image_2026-08-22_at_12.15.03.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330366/original/054871200_1787372989-1000720414.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330348/original/039185300_1787372381-WhatsApp_Image_2026-08-22_at_10.17.41.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6377603/original/049341500_1779252733-Prabowo_DPR_Paripurna.jpeg)