KPK Bongkar Jual Beli Kursi Maba Unsoed, Tak Hanya Fakultas Kedokteran

Jalur mandiri program sarjana tahun 2026, Unsoed memiliki total 2.527 kuota. Dari jumlah tersebut, KPK menemukan 73 kuota yang diduga dialokasikan untuk praktik korupsi oleh para tersangka.

Diterbitkan 22 Agustus 2026, 12:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mengungkap dugaan "jual beli" kursi mahasiswa jalur mandiri di Unsoed.
  • Praktik korupsi ditemukan di FK, FPIK, dan FH, bukan hanya satu fakultas.
  • Sebanyak 73 dari 2.527 kuota jalur mandiri Unsoed diduga dialokasikan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan "jual beli" kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran (FK). Penyidik juga menemukan dugaan transaksi kursi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sejumlah fakultas lain diduga masuk dalam skema transaksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Dengan temuan tersebut, KPK memastikan dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed tidak hanya berkaitan dengan kursi Fakultas Kedokteran.

Untuk jalur mandiri program sarjana tahun 2026, Unsoed memiliki total 2.527 kuota. Dari jumlah tersebut, KPK sementara menemukan 73 kuota yang diduga dialokasikan untuk praktik korupsi oleh para tersangka.

"Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen," kata Taufik.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

 

 

 

 

Amankan Sejumlah Pihak

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Pada 21 Agustus 2026, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Mereka yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6