KPK Ungkap Hasil Penggeledahan 2 Kantor Dinas di Kota Madiun

Kantor tersebut adalah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 19:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah dua kantor OPD Madiun, sita dokumen dan bukti elektronik.
  • Bukti ini terkait dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun.
  • Penyidikan masih berlangsung, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Madiun. Yakni di kantor Dinas Perdagangan dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan yang digelar pada Kamis (1/10/2026) itu menghasilkan sejumlah barang bukti baru terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Selanjutnya, kata Budi, tim penyidik akan menelaah, mendalami, dan menganalisis semua barang bukti tambahan yang ditemukan dari dua kantor OPD di Madiun tersebut. Menurutnya pendalaman diperlukan guna tim penyidik mendapatkan konstruksi perkara secara utuh dan lengkap.

"Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud," jelas Budi.

"Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," sambungnya.

Pengembangan Kasus Wali Kota Maidi

Budi menjelaskan bahwa upaya penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan KPK dalam mengembangkan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkot Madiun yang menjerat Wali Kota nonaktif, Maidi.

"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum," ucap Budi.

"Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut," sambungnya.

Budi pun menegaskan KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan dan setelah terdapat kecukupan informasi maupun alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6