DPR Belum Buka Isi Draf RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta draf RUU Perampasan Aset tidak buru-buru dipublikasikan.

Diterbitkan 01 September 2026, 14:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Wakil Ketua DPR meminta draf RUU Perampasan Aset tidak dipublikasikan dulu.
  • Pembahasan RUU masih berlangsung, substansi dan perapihan naskah belum final.
  • Masyarakat diminta tidak menjadikan draf di medsos sebagai acuan resmi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta draf RUU Perampasan Aset tidak buru-buru dipublikasikan sebelum proses pembahasan dan perapihan naskah rampung.

Menurut Cucun, pembahasan rancangan undang-undang tersebut masih berlangsung sehingga substansinya masih berpotensi mengalami perubahan. Ia juga menyebut proses perapihan naskah belum memasuki tahap tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin).

“Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

 

Draf di Medsos

Cucun menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berkaitan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan naskah akademik.

“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” ujarnya.

Terkait sejumlah draf RUU Perampasan Aset yang telah beredar di media sosial, Cucun meminta masyarakat tidak menjadikannya sebagai acuan karena pembahasan resmi belum selesai.

“Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar toh,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6