Polisi Bongkar Judi di Sukoharjo, 30 Orang Ditahan

_Bareskrim Bongkar Praktek Judi di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 13:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri membongkar praktik perjudian di Sukoharjo, mengamankan 71 orang dan menetapkan 30 tersangka.
  • Disita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan berbagai peralatan judi sebagai barang bukti.
  • Penyidikan terus berlanjut untuk mendalami semua pihak yang terlibat dalam operasional perjudian.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik perjudian di Gedung SB, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 71 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dari jumlah itu, polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam operasional perjudian. Para tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah.

"Petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian di lokasi tersebut," kata Wira dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Wira, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas perjudian tersebut. Di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.

"Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas di lokasi tersebut," ungkapnya.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp1.048.273.000. Selain uang, petugas juga mengamankan puluhan telepon seluler dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian.

Barang bukti tersebut antara lain komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak penyimpanan uang, serta perangkat CCTV.

Polisi Kembali Cek LokasiPolisi kembali mendatangi lokasi pada 19 Agustus 2026. Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo melakukan pengecekan serta mengumpulkan alat dan barang bukti.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang-barang itu kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

 

Dalami Sejumlah Pihak

Wira mengatakan penyidikan tidak hanya menyasar orang yang diduga sebagai pemain. Polisi juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan dan mendukung operasional kegiatan tersebut.

“Penyidikan tidak berhenti pada pemain. Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut," jelasnya.

Pendalaman mencakup pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan.

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

"Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," tutup Wira.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6