Liputan6.com, Jakarta - Bulan September 2026 menghadirkan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia yang ingin meringankan beban finansial dalam melunasi kewajiban perpajakan. Sejumlah pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi memperpanjang atau memberlakukan program relaksasi pajak, termasuk pembebasan sanksi administratif hingga diskon pokok pajak. Kebijakan tingkat regional ini dirancang strategis untuk membantu masyarakat mengaktifkan kembali status hukum kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah di tingkat lokal.
Bagi para wajib pajak, memanfaatkan momentum ini sangat krusial agar terhindar dari akumulasi denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terlebih lagi, beberapa wilayah kabupaten dan kota menetapkan batas waktu khusus yang masih aktif berjalan sepanjang bulan September 2026, mencakup pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Artikel ini menyajikan kumpulan lengkap kabupaten dan kota di Indonesia yang menggelar program diskon serta pemutihan pajak kendaraan pada September 2026. Mari simak rincian wilayah administratif tersebut beserta bentuk keringanan yang ditawarkan agar Anda dapat segera mempersiapkan persyaratannya, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (28/8/2026).
Advertisement
1. Kota Yogyakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388584/original/053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-1.jpg)
Pemerintah Kota Yogyakarta secara aktif menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang mulai berlangsung sejak tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2026. Melalui kantor Samsat di wilayah kota, masyarakat memiliki kesempatan lebar hingga akhir bulan September untuk menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani sanksi denda keterlambatan.
Bentuk keringanan yang dihadirkan mencakup tiga poin utama, yakni pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum berkendara serta mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah perkotaan.
Advertisement
2. Kabupaten Sleman
Pemerintah Kabupaten Sleman turut berpartisipasi dalam rangkaian program relaksasi pajak kendaraan daerah yang dijadwalkan berjalan dari tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2026. Warga masyarakat di wilayah kabupaten ini dapat langsung mendatangi titik layanan Samsat setempat untuk menikmati pemutihan denda.
Fasilitas keringanan yang diberikan mencakup penghapusan total sanksi administratif berupa denda keterlambatan PKB, denda BBNKB, dan denda SWDKLLJ masa lalu. Program ini menjadi solusi tepat bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Sleman untuk merapikan administrasi surat-surat kendaraan bermotor mereka.
3. Kota Batam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320360/original/050853500_1786346834-Depositphotos_637767820_L.jpg)
Pemerintah Kota Batam menyelenggarakan program pemutihan pajak yang berlangsung dari tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2026. Kebijakan insentif pajak daerah di wilayah kepulauan ini diluncurkan untuk menyemarakkan momentum HUT RI serta hari jadi daerah.
Berbagai bentuk keringanan menarik yang diberikan kepada warga Kota Batam meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen. Selain itu, terdapat pula fasilitas pembebasan BBNKB kendaraan bekas, penghapusan denda SWDKLLJ, serta tambahan diskon pembayaran daring via SIGNAL.
Advertisement
4. Kabupaten Bintan
Pemerintah Kabupaten Bintan turut serta memberlakukan kebijakan relaksasi pajak daerah yang aktif berjalan dari tanggal 10 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini diselenggarakan beriringan dengan perayaan peringatan kemerdekaan dan hari jadi provinsi.
Keringanan yang bisa dinikmati warga Kabupaten Bintan meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, pemangkasan pokok tunggakan PKB hingga 50 persen, serta pembebasan BBNKB kendaraan bekas. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan diskon pembayaran melalui loket fisik Samsat Bintan maupun saluran daring.
5. Kota Mataram
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715417/original/099124300_1782804224-c2124f96-45b6-4262-8b3c-13d109bcf212.jpg)
Program keringanan pajak kendaraan bermotor di wilayah perkotaan Kota Mataram resmi dilangsungkan mulai dari tanggal 15 Juni hingga berakhir pada 30 September 2026. Pemerintah daerah setempat memberikan perhatian khusus bagi para penunggak pajak lama melalui pemutihan data tunggakan yang menumpuk.
Kebijakan utama yang diterapkan di Kota Mataram meliputi penghapusan total denda keterlambatan pembayaran PKB serta pemutihan tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun. Wajib pajak di kota ini cukup melunasi pokok pajak dalam kurun waktu lima tahun terakhir beserta kewajiban tahun berjalan.
Advertisement
6. Kabupaten Lombok Barat
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberlakukan program pemutihan dan penghapusan denda pajak kendaraan mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Bentuk insentif di Kabupaten Lombok Barat mencakup pembebasan denda keterlambatan PKB serta pemutihan tunggakan pajak di atas lima tahun. Masyarakat cukup membayar pokok pajak lima tahun terakhir ditambah tahun berjalan sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
7. Kota Banjarmasin
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2388582/original/063692600_1540094873-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-4.jpg)
Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan program relaksasi dan diskon pajak kendaraan dengan durasi panjang yang berlangsung dari 31 Maret hingga 30 September 2026. Program insentif ini dirancang untuk memberikan keringanan optimal bagi warga kota pemilik kendaraan pribadi.
Insentif yang bisa dinikmati warga Kota Banjarmasin berupa diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen khusus untuk kendaraan bermotor pribadi. Di samping itu, para wajib pajak di kota ini juga berhak mendapatkan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.
Advertisement
8. Kabupaten Banjar
Pemerintah Kabupaten Banjar turut menerapkan kebijakan diskon dan relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 30 September 2026. Kebijakan ini memberikan kelonggaran finansial bagi para pemilik kendaraan di wilayah pedesaan maupun penyangga perkotaan.
Warga Kabupaten Banjar dapat menikmati potongan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk kendaraan pribadi. Selain itu, tersedia pula potongan harga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen di kantor Samsat setempat.
9. Kota Sorong
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1927820/original/055369400_1519362007-WhatsApp_Image_2018-02-23_at_10.29.13.jpeg)
Kota Sorong di Provinsi Papua Barat turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung secara masif hingga 31 Oktober 2026. Program relaksasi ini digelar guna meringankan beban finansial masyarakat di wilayah perkotaan Papua Barat.
Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan pokok PKB dan sanksi denda untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya, serta penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima. Pemkot Sorong juga memberlakukan pengurangan pokok PKB dan BBNKB sebesar 10 persen.
Advertisement
10. Kabupaten Manokwari
Pemerintah Kabupaten Manokwari melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berjalan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat setempat untuk memulihkan status legalitas kendaraan mereka.
Fasilitas yang disediakan meliputi penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, penghapusan total pokok pajak tahun keenam ke atas, serta insentif potongan 12 persen bagi wajib pajak taat. Pengurangan pokok PKB dan BBNKB sebesar 10 persen juga diberlakukan di wilayah kabupaten ini.
11. Kota Semarang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2031839/original/067497000_1522048380-20180326-Mengintip-alur-pelayanan-e-Samsat-IQBAL-5.jpg)
Pemerintah Kota Semarang memberikan program keringanan pajak kendaraan bermotor berdurasi panjang yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Program bertajuk "Gas Jateng" ini memberikan kemudahan langsung bagi pemilik kendaraan di ibu kota provinsi.
Bentuk insentif yang dihadirkan berupa diskon pokok PKB sebesar 5 persen secara langsung untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Sanksi administrasi keterlambatan berikutnya di kantor Samsat Kota Semarang akan menyesuaikan secara otomatis dari nilai pokok setelah diskon.
Advertisement
12. Kabupaten Banyumas
Pemerintah Kabupaten Banyumas turut serta menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang aktif hingga 31 Desember 2026. Program relaksasi ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Warga Kabupaten Banyumas berhak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Penyesuaian sanksi administrasi denda juga diberikan secara otomatis berdasarkan nilai pokok pajak yang telah dipotong diskon.
Pertanyaan Seputar Diskon Pajak September 2026
Q: Kabupaten dan kota mana saja yang memberikan diskon pajak pada September 2026?
A: Beberapa wilayah kabupaten dan kota yang masih memberlakukan program pemutihan dan diskon pajak meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kota Semarang, hingga Kabupaten Banyumas.
Q: Apa bentuk keringanan utama dalam program diskon pajak September 2026?
A: Keringanan yang diberikan bervariasi mulai dari penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB dan BBNKB di Samsat kabupaten/kota, diskon pokok pajak, hingga pembebasan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Q: Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengurus pemutihan pajak di kantor Samsat kabupaten/kota?
A: Wajib pajak umumnya perlu menyiapkan STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan data pada STNK.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316841/original/059462500_1785991327-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-06T113319.126.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334325/original/020353700_1787832097-cek_fakta_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334197/original/046223400_1787824544-HOAX__5_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8549167/original/099932300_1782492730-Jahit.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5348130/original/041093600_1757769224-pajak.jpg)