Liputan6.com, Jakarta Diskon pajak Juli 2026 menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah yang menyasar berbagai sektor, mulai dari transportasi udara hingga kendaraan bermotor. Langkah strategis ini termasuk dalam paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.
Beragam bentuk keringanan fiskal tersebut mencakup diskon tiket kereta api, transportasi laut, penyeberangan ASDP, hingga PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan diskon pajak Juli 2026 ini juga meliputi PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya serta insentif pajak khusus bagi penulis nasional.
Pemerintah menyiapkan paket stimulus senilai Rp 7,8 triliun yang terdiri atas berbagai diskon transportasi dan insentif perpajakan untuk semester kedua 2026. Memahami setiap detail program ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan seluruh peluang penghematan yang tersedia secara optimal. Berikut ulasan selengkapnya, dirangkum Liputan6.com pada Jumat (3/7/2026).Â
Advertisement
Apa Itu Diskon Pajak dan Mengapa Penting bagi Perekonomian?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)
Diskon pajak atau insentif pajak merupakan aspek dari kebijakan perpajakan pemerintah yang dirancang untuk mendorong aktivitas ekonomi tertentu dengan mengurangi pembayaran pajak. Dalam konteks Indonesia, bentuk-bentuk diskon pajak yang kerap diterapkan meliputi pembebasan PPN (PPN DTP), pengurangan tarif PPh, pemutihan denda pajak kendaraan, hingga tax holiday bagi investor di sektor-sektor prioritas. Insentif pajak penghasilan sering kali digunakan di negara-negara berkembang guna membantu kesejahteraan ekonomi investor langsung dan berkorelasi dengan investasi dalam aktivitas produksi.
Berdasarkan laporan UNCTAD bertajuk Tax Incentives and Foreign Direct Investment: A Global Survey, agar insentif pajak bermanfaat bagi negara tuan rumah, penurunan pendapatan pemerintah yang dihasilkan dari insentif harus lebih dari dikompensasi oleh peningkatan penerimaan pajak dari arus investasi asing yang meningkat.
Menurut Professor Joosung Jun, sebagaimana dikutip oleh Center for Global Development, bagi negara-negara yang memiliki sektor informal besar serta menghadapi tekanan penggelapan pajak, pemberian insentif pajak dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi
Di Indonesia, kebijakan diskon pajak telah menjadi instrumen andalan pemerintah dalam menstimulasi perekonomian. Pemerintah memperkenalkan insentif pajak signifikan untuk 2026 guna memberikan keringanan bagi pekerja di sektor padat karya, sekaligus menjaga daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi sepanjang tahun.
Sepanjang 2026, berbagai bentuk keringanan pajak diterapkan secara bertahap, mulai dari insentif PPh 21 DTP di awal tahun hingga paket stimulus transportasi menjelang liburan sekolah Juli. Pola ini sejalan dengan pandangan ekonom yang menilai stimulus fiskal sebagai langkah penting menjaga momentum pertumbuhan, meskipun dampak jangka panjangnya perlu didukung reformasi struktural.
William Gale, Peter Orszag, dan Gene Sperling dari Brookings Institution menegaskan bahwa setiap insentif pajak bagi dunia usaha sebaiknya dirancang untuk mendorong investasi baru, bukan sekadar memberikan keuntungan bagi investasi yang telah dilakukan sebelumnya.Â
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengadopsi serangkaian penyesuaian pajak di tahun 2026 yang ditujukan untuk membuat perjalanan dalam negeri lebih terjangkau dan menstimulasi pasar pariwisata domestik, sekaligus mengurangi dampak kenaikan biaya bahan bakar avtur.
Advertisement
Rincian Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun untuk Semester II 2026
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3203933/original/084993100_1597033661-pexels-karolina-grabowska-4386367.jpg)
Pemerintah resmi menggelontorkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 26,34 triliun pada paruh kedua 2026 yang mencakup bantuan pangan, diskon transportasi, program magang dan vokasi, serta insentif fiskal bagi penulis. Paket ini secara khusus menargetkan dua periode strategis, yakni liburan sekolah Juni-Juli 2026 dan libur Natal serta Tahun Baru di penghujung tahun. Berikut rincian lengkap komponen stimulus yang berlaku sepanjang paruh kedua 2026.
- Insentif Pajak Penulis - Penetapan tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5 persen bagi penulis nasional, jauh lebih rendah dari skema sebelumnya yang berkisar 5 hingga 35 persen, untuk mendorong industri kreatif dan literasi nasional.
- Diskon Transportasi Darat dan Laut Libur Sekolah - Potongan tarif 30 persen untuk tiket kereta api pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026, diskon 30 persen tarif dasar Kapal Pelni pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhan ASDP selama 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Total anggaran mencapai Rp 190,5 miliar dengan target lebih dari 3 juta penumpang.
- PPN Ditanggung Pemerintah untuk Tiket Pesawat - Subsidi penuh PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi berjadwal dengan anggaran Rp 472,7 miliar selama periode libur sekolah dan Rp 722 miliar untuk periode Nataru.
- Diskon Transportasi Periode Nataru - Potongan tarif 30 persen tiket kereta api pada 22 Desember 2026 sampai 4 Januari 2027 dan diskon 30 persen tarif dasar Kapal Pelni mulai 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, ditambah insentif PPN DTP tiket pesawat untuk target 3,7 juta penumpang.
- Pembebasan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik - Bea masuk 0 persen atas impor LPG bagi industri petrokimia serta bahan baku plastik untuk menekan biaya produksi industri dan mengendalikan inflasi.
- Penurunan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat - Bea masuk impor suku cadang pesawat diturunkan menjadi 0 persen guna mendukung industri penerbangan dan sektor maintenance, repair, and overhaul (MRO).
- Program Magang Nasional - Diluncurkan pada Juli 2026 dengan alokasi dana Rp 4,14 triliun untuk menyerap 150.000 peserta.
- Pelatihan Vokasi - Anggaran sebesar Rp 2,12 triliun menyasar 220.000 lulusan SMK dan 50.000 pekerja yang terdampak PHK.
- Bantuan Pangan - Distribusi beras 10 kg kepada 33,24 juta penerima selama tiga bulan mulai Juli 2026 dengan estimasi anggaran sekitar Rp 17,54 triliun.
Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp 26,34 Triliun Semester II 2026
PPN Ditanggung Pemerintah 100 Persen untuk Tiket Pesawat Domestik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3203965/original/033143800_1597034591-olga-delawrence-5616whx5NdQ-unsplash.jpg)
Salah satu bentuk diskon pajak Juli 2026 yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah untuk Periode Libur Sekolah 2026. Mengutip ketentuan dalam PMK tersebut, PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen base fare dan fuel surcharge, sehingga penumpang tidak perlu membayar komponen pajak atas dua biaya tersebut selama jadwal terbang sesuai koridor waktu yang ditetapkan.
Melansir Travel and Tour World, pemerintah Indonesia menerapkan serangkaian kebijakan fiskal pada 2026 untuk mengurangi dampak kenaikan biaya bahan bakar avtur sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata. Paket kebijakan tersebut mencakup diskon 30 persen untuk transportasi darat dan laut, pembebasan tarif jasa kepelabuhanan, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi tiket pesawat domestik. Seluruh maskapai nasional diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus dan melaporkan surat pemberitahuan masa PPN secara berkala sebagai syarat administrasi.
Langkah ini bukan yang pertama kali diterapkan sepanjang 2026. Dalam upaya meningkatkan mobilitas domestik dan menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah telah berulang kali memanfaatkan paket stimulus transportasi selama musim perjalanan puncak, termasuk pada momen Idul Fitri yang memberikan potongan tarif 17 hingga 18 persen untuk penerbangan kelas ekonomi.
Melansir ASEAN Briefing, Indonesia telah meningkatkan dan memperbaiki insentif yang ditawarkan kepada dunia usaha dalam upaya memacu investasi asing maupun domestik. Dengan total anggaran Rp 472,7 miliar untuk periode libur sekolah dan Rp 722 miliar untuk Nataru, insentif transportasi udara menjadi salah satu pos belanja terbesar dalam paket stimulus semester II.
Mengutip UC Davis Letters and Science Magazine, ekonom UC Davis James Cloyne menjelaskan bahwa pemotongan pajak dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada insentif yang diciptakan untuk mendorong belanja masyarakat dan pertumbuhan dunia usaha.
Biaya perjalanan yang lebih rendah akibat insentif pajak diproyeksikan membawa dampak ekonomi dan sosial yang positif, mendorong masyarakat Indonesia bepergian secara domestik, serta menopang penciptaan lapangan kerja di komunitas lokal mulai dari pemandu wisata, staf hotel, hingga pekerja transportasi. Bagi yang ingin memahami rincian stimulus lebih lanjut, pemerintah telah menyediakan informasi melalui kanal resmi terkait diskon tiket pesawat, kereta, dan kapal.
Advertisement
Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Provinsi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715463/original/074668700_1782805854-tax.jpg)
Selain insentif di sektor transportasi dan industri, diskon pajak Juli 2026 juga mencakup program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar sejumlah pemerintah daerah. Program ini memberikan penghapusan denda, diskon pokok pajak, hingga pembebasan tarif progresif bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Berdasarkan himpunan data dari berbagai sumber resmi pemerintah daerah, berikut provinsi yang menyelenggarakan program keringanan tersebut.
- DKI Jakarta - Program pemutihan berlaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 berupa penghapusan 100% sanksi administratif berupa bunga dan denda keterlambatan PKB serta BBNKB. Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka HUT Jakarta ke-499 dan berlaku secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan PBB-P2, yakni potongan 10 persen untuk pembayaran April-Mei dan 7,5 persen untuk pembayaran Juni-Juli 2026.
- Jawa Tengah - Program Gas Jateng 5 Persen berlangsung mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Masyarakat memperoleh pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk kendaraan yang memenuhi ketentuan, disertai penyesuaian sanksi administratif serta pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
- Jawa Timur - Pemerintah provinsi menetapkan tarif PKB dan BBNKB tidak naik untuk tahun 2026, dilengkapi diskon dasar pengenaan pajak berupa PKB kepemilikan pertama diskon 24,7%, BBNKB kendaraan baru diskon 37,25%, serta BBNKB kendaraan bekas gratis sepenuhnya.
- Bali - Program dimulai sejak 5 Januari 2026 dengan potongan pokok PKB 8% untuk kendaraan bermesin hingga 200 cc dan 9% untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak patuh tanpa tunggakan berhak mendapatkan diskon tambahan.
- Bengkulu - Berlaku 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 dengan pembebasan denda PKB, penghapusan tunggakan lama sehingga wajib pajak hanya membayar 1 tahun berjalan, serta diskon 50% untuk biaya mutasi kendaraan.
- Kalimantan Tengah - Program berakhir 22 Juli 2026 dengan pembebasan denda keterlambatan dan diskon pokok PKB bervariasi antara 2% hingga 6%, bergantung pada seberapa awal pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo.
- Kalimantan Selatan - Berlaku hingga 30 September 2026 dengan pemotongan pokok PKB sebesar 24% dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5%.
- Lampung - Berlangsung 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda dihapuskan. Diskon mutasi dalam daerah berkisar 25-50%.
Perlu diperhatikan bahwa informasi hoaks terkait pemutihan pajak kendaraan kerap beredar di media sosial dengan modus penipuan berkedok pendaftaran online gratis. Korlantas Polri telah memastikan bahwa klaim semacam itu merupakan penipuan digital. Masyarakat diimbau selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Bapenda masing-masing provinsi atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menghindari kerugian.
Insentif PPh Ditanggung Pemerintah untuk Pekerja dan Ekonomi Kreatif
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5069369/original/027086100_1735303333-account-assets-audit-bank-bookkeeping-finance-concept.jpg)
Komponen lain dari kebijakan diskon pajak yang berlaku sepanjang 2026 adalah insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pekerja di sektor padat karya. Seperti yang diberitakan Vistra, kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 ini memungkinkan pemerintah menyerap pajak penghasilan yang biasanya dipotong dari gaji karyawan, sehingga pekerja yang memenuhi syarat menerima upah penuh tanpa potongan pajak. Fasilitas ini berlaku bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan di sektor-sektor padat karya tertentu.
Karyawan tidak perlu mengajukan permohonan secara individual karena kelayakan ditentukan berdasarkan klasifikasi bisnis perusahaan (KLU) dan sistem penggajian. Meski begitu, kewajiban pelaporan pajak tetap berlaku bagi pemberi kerja maupun karyawan, termasuk pelaporan melalui SPT Masa PPh 21/26 untuk setiap periode pajak dari Januari hingga Desember 2026. Manfaat tambahan yang dirasakan pekerja diperkirakan berkisar antara Rp 60 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan, tergantung besaran gaji. Kebijakan ini menjadi salah satu topik penting terkait perpajakan pekerja sepanjang tahun 2026, termasuk dalam konteks pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya.
Di sektor ekonomi kreatif, pemerintah juga menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti sebesar 1,5 persen bagi penulis nasional. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, insentif ini berlaku bagi penulis yang bukunya telah memiliki kode International Standard Book Number (ISBN). Tarif yang lebih rendah dibandingkan skema sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan penghasilan bersih para penulis sekaligus mendorong perkembangan industri kreatif dan literasi. Pemprov DKI Jakarta bahkan turut mendukung sektor kreatif melalui kebijakan terpisah berupa diskon pajak 50 persen untuk jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional.
Dalam konteks global, Indonesia juga tengah menyesuaikan kebijakan tax holiday untuk investor besar dengan aturan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) OECD. Pemerintah menilai bahwa pemberian tax holiday secara penuh perlu disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global. Pasalnya, apabila perusahaan tetap dikenai kewajiban membayar pajak minimum di negara asalnya, insentif yang diberikan Indonesia berpotensi tidak memberikan manfaat optimal bagi investor dan justru mengalihkan penerimaan pajak ke negara lain.
Fatikha Faradina dari Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat menjadi salah satu keunggulan kompetitif Indonesia. Menurutnya, sistem kepatuhan pajak yang sederhana dan efisien, seperti yang diterapkan di beberapa negara, berpotensi meningkatkan kepercayaan wajib pajak sekaligus mendukung iklim investasi. Pemerintah pun tengah menyempurnakan desain insentif agar tetap menarik bagi investor sembari mematuhi komitmen perpajakan internasional.
Baca juga: Ada Diskon PBB Perdesaan dan Perkotaan 2026, Cek Syaratnya
Advertisement
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Diskon Pajak Juli 2026
Apa saja bentuk diskon pajak yang berlaku pada Juli 2026?
Pada Juli 2026, masyarakat dapat memanfaatkan beberapa bentuk keringanan pajak sekaligus. Di antaranya PPN Ditanggung Pemerintah 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 5 Juli, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bengkulu, serta PPh 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya yang berlaku sepanjang tahun fiskal. Masing-masing program memiliki periode dan ketentuan berbeda yang perlu dicermati agar tidak terlewat.
Bagaimana cara memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sesuai ketentuan masing-masing provinsi. Program ini umumnya menghapus denda keterlambatan dan sebagian tunggakan, namun pokok PKB tahun berjalan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap wajib dibayar penuh. Pastikan membawa dokumen lengkap berupa STNK, KTP sesuai nama di STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya untuk menghindari kunjungan ulang.
Apakah diskon PPN tiket pesawat berlaku untuk semua maskapai dan rute?
Ya, fasilitas PPN DTP 100 persen berlaku untuk semua maskapai penerbangan nasional yang melayani rute domestik, namun hanya mencakup tiket kelas ekonomi dengan komponen tarif dasar dan fuel surcharge. Pembelian tiket harus dilakukan pada periode yang ditetapkan PMK Nomor 43 Tahun 2026, yakni sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dan jadwal penerbangan dibatasi mulai 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026. Rute internasional dan kelas bisnis tidak termasuk dalam cakupan insentif ini.
Berbagai program diskon pajak Juli 2026 pada akhirnya dirancang untuk menjaga momentum ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang. Masyarakat diimbau memanfaatkan setiap insentif yang tersedia secara tepat waktu, karena sebagian besar program memiliki batas periode yang ketat. Dengan menggabungkan stimulus jangka pendek dan reformasi struktural jangka panjang, Indonesia berupaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5348130/original/041093600_1757769224-pajak.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111027/original/077801500_1783052609-AP26183730218725.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111051/original/091108400_1783054834-063_2284419230.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706226/original/084990600_1782782102-mahrez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342603/original/068582000_1757396190-AP25248015186096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102315/original/016806000_1783041300-063_2284404120.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102311/original/030973200_1783041297-063_2284405483.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111005/original/005129600_1783051075-burst-kUqqaRjJuw0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5174043/original/063583900_1742895657-pexels-nurseryart-367273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8719469/original/057084600_1782813091-wARz8UddbJpu0ysXfvWri8uPZ4KW26Y9Bmvx8oqp.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8719468/original/007096900_1782813089-Gti7cXuG9Xkv2bTfX2hVAyWzHK05HXrYn5DYFYJq.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8719476/original/083226800_1782813097-anMI8sx6a3A6XWuOJAIxGQZ5cqo2Nl9D92iU3Jyd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110943/original/021565400_1783046870-Cover.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9109764/original/002932100_1783045390-Inspirasi_Dapur_Belakang_dengan_Ventilasi_Roster_Sepanjang_Dinding_sebagai_Solusi_Tanpa_Bau_dan_Lembap.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110668/original/082277800_1783046018-HL_kebun.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9109538/original/005392500_1783045244-1272387300218187208.jpeg)