Judi Online Modus Pulsa Terbongkar, Transaksi Capai Rp 890 M

Modus pulsa dipakai untuk menyamarkan uang judi online.

Diterbitkan 14 Agustus 2026, 23:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri mengungkap kasus judi online Ujangbet modus top up pulsa untuk pencucian uang.
  • Server Ujangbet di Kamboja, transaksi pulsa disamarkan melalui distributor di Indonesia.
  • Nilai transaksi mencapai Rp 890 miliar, sembilan tersangka ditangkap dengan peran berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) yang menggunakan modus top up atau transaksi pulsa, untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, para tersangka mengoperasikan situs judi online bernama Ujangbet. Setelah ditelusuri, situs tersebut menggunakan server yang berada di Kamboja.

"Bahwa pelaku mengoperasionalkan situs ataupun web judi online dengan nama Ujangbet. Di mana berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman dari tim penyidik diketahui servernya berada di Kamboja," ujar Wira di Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).

Para tersangka kemudian menyediakan nomor telepon dan rekening yang digunakan pemain untuk melakukan deposit dalam bentuk pulsa.

"Perbuatan para pelaku dengan menyediakan rekening maupun nomor telepon sebagai sarana deposit pada web Ujangbet tersebut, yang hasilnya pulsa yang dikirim ke nomor handphone yang tertera di dalam web tersebut akan dikumpulkan oleh admin yang ada di Kamboja," kata dia.

Pulsa yang terkumpul kemudian disalurkan melalui perantara di Indonesia yang memiliki jaringan dengan agen atau distributor pulsa. Berdasarkan hasil penelusuran, distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa yang dibeli dari admin kemudian ditampung oleh agen di Indonesia dengan harga di bawah standar, sebelum dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa.

"Mereka akan menjual kembali kepada agen-agen ataupun toko-toko pulsa yang ada di Indonesia. Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut, akan menyamarkan uang hasil daripada judi online," katanya.

 

Nilai Transaksi Fantastis

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp 890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial AI, J, FN, LS, KS, AV, N, S, TW, dan RV di sejumlah lokasi, mulai dari Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, hingga Batam.

Wira menyebutkan, masing-masing tersangka menjalankan peran berbeda, di antaranya sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, serta pihak yang menampung dan menjual kembali pulsa.

"Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang, yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan," ungkap Wira.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6