Ojol hingga Angkutan Sewa Masuk RUU LLAJ, Tarif dan Kuota Bakal Diatur

RUU LLAJ bakal mengatur transportasi berbasis platform digital, mulai angkutan sewa khusus hingga layanan sepeda motor.

Diterbitkan 30 September 2026, 11:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah setujui pengaturan transportasi digital masuk RUU LLAJ.
  • Pengaturan meliputi angkutan sewa khusus dan sepeda motor untuk orang/barang.
  • Hak, kewajiban aplikasi, tarif, dan kuota layanan digital juga diatur.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyetujui pengaturan transportasi berbasis sistem digital masuk dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan tersebut dituangkan dalam penambahan Pasal 13A. Materinya mencakup angkutan sewa khusus hingga layanan sepeda motor untuk mengangkut orang serta mengantar barang dan makanan.

“Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Pasal 13A dengan materi muatan transportasi berbasis sistem digital yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus, angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy dalam rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026).

Selain jenis layanan, pengaturan juga mencakup perusahaan mikro dan penyedia layanan angkutan berbasis platform digital.

Dudy mengatakan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi juga akan diatur, termasuk tarif dan kuota layanan.

“Penetapan perusahaan mikro dan penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital, dan pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” ujarnya.

RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ merupakan RUU inisiatif DPR yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Pemerintah telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama sejumlah kementerian.

Dalam DIM pemerintah, terdapat 55 pasal yang diusulkan untuk diubah dan 28 pasal baru disisipkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6