DPR Bahas Nasib 2-4 Juta Driver Online dalam RUU LLAJ

Besarnya jumlah driver online membuat pengaturan transportasi daring perlu mendapat perhatian.

Diterbitkan 30 September 2026, 13:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Jumlah pengemudi daring 2-4 juta, perlu regulasi dalam revisi UU LLAJ.
  • Komisi V DPR bahas status transportasi daring roda dua dan empat dalam RUU.
  • Besarnya jumlah pengemudi berdampak sosial, ekonomi, dan politik yang signifikan.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah pengemudi transportasi daring diperkirakan mencapai 2 juta hingga 4 juta orang. Komisi V DPR menilai besarnya jumlah tersebut membuat pengaturan transportasi daring perlu mendapat perhatian dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat menjadi salah satu isu yang dibahas dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Isu kedua terkait dengan status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat, serta pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus,” kata Syaiful dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, pengaturan juga diperlukan terhadap transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang maupun barang, khususnya yang berbasis teknologi informasi.

“Pengaturan keberadaan transportasi roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum terhadap orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, termasuk pengaturan tentang hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi,” ujarnya.

 

Dampak Sosial, Ekonomi dan Politik

Syaiful menyebut jumlah pengemudi transportasi daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya dari pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 2 juta hingga 4 juta orang.

“Saat ini ditengarai jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi driver online diperkirakan melebihi 2 juta bahkan sampai 4 juta,” katanya.

Menurut Syaiful, besarnya jumlah pengemudi tersebut membuat persoalan transportasi daring tidak hanya berkaitan dengan sektor transportasi, tetapi juga berpotensi berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan politik.

“Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik,” ujarnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6