RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan hingga Barang Bisa Kena Sanksi ODOL

Perluasan subjek sanksi tersebut mencakup pihak-pihak yang terkait dengan kendaraan maupun barang.

Diterbitkan 30 September 2026, 12:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sanksi ODOL kini mencakup pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang, bukan hanya sopir.
  • Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk perberat sanksi pidana ODOL dan perluas subjeknya.
  • Pengawasan ODOL akan diperkuat dengan alat elektronik dan mekanisme penindakan baru.

Liputan6.com, Jakarta - Sanksi pidana bagi pelanggaran kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih (over dimension over loading/ODOL) diusulkan tidak hanya berlaku bagi sopir. Pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang juga dapat dikenai sanksi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pemberatan sanksi pidana dalam RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait bab 20 mengenai ketentuan pidana yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading),” kata Dudy dalam rapat kerja Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026).

Dudy menegaskan perluasan subjek sanksi tersebut mencakup pihak-pihak yang terkait dengan kendaraan maupun barang yang diangkut.

“Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” ujarnya.

 

Selain memperluas subjek sanksi, pemerintah menyiapkan pengaturan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ODOL. Salah satunya melalui pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik.

“Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading) terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik,” kata Dudy.

 

Usulan Penindakan

Pemerintah juga mengusulkan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan tata cara pengangkutan barang.

“Dan penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemindahan barang atau penundaan perjalanan elektronik,” ujarnya.

Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ yang merupakan RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal serta menyisipkan 28 pasal baru.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6