Ini Penyebab Masinis Argo Bromo Anggrek jadi Tersangka Kecelakaan KRL

Kecelakaan KRL di Bekasi tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.

Diterbitkan 29 September 2026, 16:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Masinis AN ditetapkan tersangka kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, 16 korban jiwa.
  • Pengereman darurat dilakukan terlalu dekat, masinis dinilai ragu mengambil keputusan.
  • Sesuai SOP, masinis seharusnya menghentikan kereta jika ragu, sinyal aman.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan masinis Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.

Berdasarkan analisis data logger, masinis Kereta Argo Bromo Anggrek diketahui melakukan pengereman darurat (emergency brake) pada pukul 20.51.54 WIB. Saat pengereman dilakukan, posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danujaya mengatakan, penyidik menyimpulkan pengereman darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Namun, AN dinilai ragu mengambil keputusan untuk melakukan pengereman.

"Seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," kata Anom kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Sementara itu, Kanit 1 Subdit 1 Kamneg AKP Muhammad Rizka menjelaskan, berdasarkan perhitungan ahli perkeretaapian dengan teori Minden, pengereman masih memungkinkan dilakukan sehingga kereta dapat berhenti total dalam jarak 600 meter.

"Harusnya kapabel 600 itu berhenti total. Dia juga bisa mengambil keputusan kalau ragu-ragu, atau berhenti, dia harus mengambil keputusan berhenti dari awal. 263 meter baru dia berhenti," kata Rizka.

 

Kondisi Sinyal Kereta

Rizka menegaskan seluruh sinyal saat kejadian berada dalam kondisi clear atau aman. Menurut dia, sinyal utama dan sinyal pengulang juga bersifat mirroring.

Artinya, apabila terdapat perintah berhenti pada sinyal sebelumnya, perintah tersebut juga akan ditampilkan pada sinyal pengulang.

Dia mengatakan, ketika masinis mengalami keraguan, seharusnya keputusan yang diambil adalah menghentikan kereta.

"Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak' Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50, ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi," sambungnya.

Menurut Rizka, meski masinis mengaku tidak mendapatkan pelatihan untuk menghadapi situasi tersebut, ketentuan mengenai tindakan yang harus dilakukan telah diatur dalam SOP, termasuk Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6