Satu Persatu Borok Lapas Cibinong Terbongkar

Sidak Ombudman membongkar banyak kejanggalan.

Diterbitkan 30 September 2026, 06:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Temuan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak berhenti pada fasilitas mewah yang ditemukan di area belakang lapas. Satu per satu kejanggalan lain diungkap Ombudsman setelah inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.

Ombudsman mulanya menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk sebuah lapas. Mulai dari pendingin spring bed, ruangan dengan pencahayaan terang, televisi ukuran besar, sofa, kulkas dua pintu hingga berbagai fasilitas premium lainnya. Tetapi petugas lapas menyebut tempat itu bagian dari rumah dinas.

Setelah temuan dibeberkan Ombudsman, pihak lapas mengeluarkan perabotan tersebut. Sehingga ketika Bappisus dan Kemen Imipas melakukan sidak, ruang sudah kosong. Buntut temuan itu, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat anak buahnya sudah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. 

 

 

Soroti Pagar hingga Kawat Duri

Bukan hanya soal fasilitas di dalam bangunan, Ombudsman juga menyoroti keamanan lapas tersebut. Hal itu diunggap Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan saat rapat dengan Komisi II DPR.

Menurut Syafrida, salah satu yang paling menjadi perhatian adalah kondisi akses kendaraan menuju kawasan lapas.

"Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan. Kendaraannya ini tidak punya pagar, ini jalan itu akses ke masyarakat," kata Syafrida dalam RDP.

Ombudsman juga menemukan kondisi pagar yang disebut tidak kokoh. Bahkan, pagar tersebut dilaporkan dalam kondisi lepas.

"Jadi, pagarnya juga lepas. Jadi, ini yang kita khawatirkan, kami paling menyorot ini," ujarnya.

Tak hanya itu, blok tahanan di Lapas Cibinong juga disebut tidak dilengkapi kawat berduri sebagaimana yang lazim ditemukan di sejumlah lapas dan rutan.

"Blok tahanannya tidak punya kawat berduri sebagaimana lapas yang ada atau rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang," kata Syafrida.

Bagi Ombudsman, temuan tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut aspek keamanan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Ombudsman bahkan menyebut berbagai persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar dan perlu dibenahi secara sistemik.

Asal Usul Anggaran Bangun 13 Fasilitas Mewah

 

Ombudsman mengaku belum mengetahui secara pasti dari mana biaya pembangunan dan pengadaan fasilitas pada 13 bangunan tersebut. Termasuk, apakah pembangunan fasilitas itu menggunakan anggaran negara atau terdapat sumber pembiayaan lain.

Syafrida akan meminta keterangan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Lapas Cibinong.

"Kami akan meminta keterangan kepada Kementerian Imipas, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, wabilkhusus Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dengan perencanaan anggaran," kata Syafrida.

Ombudsman juga belum dapat memastikan apakah pembangunan tersebut dilakukan secara swakelola atau terdapat urunan dari warga binaan.

"Kami belum menemukan karena kami masih mendalami. Kami belum bisa memastikan," ujarnya.

Syafrida menegaskan, persoalan audit keuangan bukan menjadi kewenangan Ombudsman.

"Untuk melakukan audit itu seperti yang disebutkan, ada institusi yang lebih berhak yaitu Badan Pemeriksa Keuangan," kata dia.

Dua Kali Ditolak Saat Sidak

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Fiqri Yasin mengungkap timnya sempat mengalami penolakan saat hendak melakukan sidak di Lapas Cibinong. Tidak hanya sekali, penolakan disebut terjadi hingga dua kali.

"Khusus di sini mendapat penolakan sampai dua kali," kata Fiqri dalam RDP dengan Komisi II DPR kemarin.

Fiqri menegaskan Ombudsman tidak datang untuk mencari-cari kesalahan. Menurut dia, pengawasan dilakukan untuk melihat langsung kondisi pelayanan dan tata kelola di lembaga pemasyarakatan.

"Kami juga tidak mencari-cari kesalahan, tapi jalan keluar bagi kami adalah pada saat itu begitu penolakan, tentu kami cari yang di luar saja untuk diawasi," ujarnya.

Penolakan tersebut kemudian menjadi salah satu catatan Ombudsman dalam pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan.

Puncak Gunung Es

Syafrida menyebut berbagai temuan di Lapas Cibinong sebagai “puncak gunung es” yang harus ditangani serius dan menyeluruh. Mulai dari regulasi, kesejahteraan pegawai, hingga tata kelola pelayanan publik di lapas.

“Kami menyampaikan bahwa terkait dengan persoalan Lapas dan Rutan yang terjadi di Cibinong ini adalah merupakan puncak gunung es yang memang ke depannya akan semakin membesar kalau tidak diperbaiki secara sistemik,” kata Syafrida.

Syafrida berharap, perbaikan ke depannya dilakukan dari hulu hingga hilir agar persoalan di lapas tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6