Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindahkan ke Kandang Sapi Sebelum Sidak Menteri

Sebagian barang ditemukan di bekas kandang sapi, sementara lainnya dibawa keluar lapas.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 13:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap adanya pemindahan sejumlah barang di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, setelah Ombudsman menyoroti temuan fasilitas mewah di lapas tersebut.

Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, barang-barang mewah tersebut dipindahkan pada malam 23 September, sebelum Menteri Imipas Agus Andrianto datang melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

"Barang-barang milik barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang barang-barang itu sudah tidak ada," kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Dia menjelaskan, sebagian barang berhasil ditemukan petugas, sementara sebagian lainnya telah dibawa keluar dari area lapas. Barang-barang yang ditemukan salah satunya berada di bekas kandang sapi.

"Jadi pada tanggal 23 malam barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil menemukan dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar. Dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ujarnya.

Menurut dia, barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan karena tidak tercatat sebagai barang milik negara. Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

"Dan sebagaimana kita sudah lakukan pada hari Kamis. Itu karena barang-barang ini bukan barang yang tercatat milik negara, makanya dihancurkan supaya tidak dapat digunakan kembali," jelasnya.

Dia menambahkan, langkah serupa juga diterapkan terhadap bangunan yang diketahui tidak menggunakan anggaran negara.

"Ini sebagaimana Pak Dirjen sudah sampaikan bahwa seluruh bangunan-bangunan yang tidak menggunakan uang milik negara itu dihancurkan supaya tidak dapat digunakan," tandasnya.

Kalapas Cibinong Dipecat

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lapas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto, buntut temuan fasilitas mewah. Selain itu, Wisnu juga dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN," kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Selain Wisnu, katanya, ada 16 pegawai lainnya yang ikut diperiksa. Lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya disiplin ringan.

"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman," katanya.

Dia menambahkan, hukuman yang dijatuhkan pihaknya berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021. Dengan ancaman hukuman yang dijelaskan pada pasal 8. Selain itu, Keputusan Menteri Imigrasi nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6