Liputan6.com, Jakarta - Karier Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, berakhir setelah serangkaian temuan mengenai tata kelola dan fasilitas di dalam lapas mencuat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencopot Wisnu dari jabatannya sekaligus memberhentikannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemberhentian itu menjadi buntut dari inspeksi mendadak Ombudsman ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam kunjungan tanpa pemberitahuan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah, mulai dari bangunan seperti vila, fasilitas gym, kolam, hingga simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imipas melalui pemeriksaan internal. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan tidak hanya Wisnu yang diperiksa. Kalapas lama dan kalapas baru turut diperiksa bersama sejumlah pegawai lainnya.
Advertisement
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN," kata Rudi di Kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Sebanyak 17 pegawai Lapas Cibinong kemudian dijatuhi hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, lima orang dikenai hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin ringan, selain Wisnu.
"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman," katanya.
Temuan 13 Bangunan Tak Tercatat
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah keberadaan bangunan di area Lapas Cibinong yang tidak tercatat sebagai aset negara.
Rudi mengungkapkan terdapat 21 bangunan di luar area lapas. Sebanyak delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), sedangkan 13 lainnya tidak tercatat.
“Bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. 8 di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), sedangkan yang tidak terdaftar, 13 bangunan yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin,” kata Rudi dalam paparannya, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, bangunan tersebut telah berdiri sejak 2023 dan dibangun secara swadaya oleh warga binaan untuk rumah pegawai. Bangunan kemudian direnovasi setelah terjadi pergantian kepala lapas pada 2023 dan selesai pada awal 2026.
“Bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan diperuntukkan untuk rumah pegawai, tapi memang pada saat itu belum dicatatkan,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan bangunan beserta perabotnya tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dicatat sebagai barang milik negara.
“Rumah-rumah itu termasuk perabotnya tidak menggunakan anggaran negara, sehingga dalam hal ini tidak dapat dicatatkan,” tutur Rudi.
Dari 13 bangunan yang tidak tercatat tersebut, Rudi menyebut terdapat dua bangunan yang menghadap aliran sungai, delapan bangunan dengan pagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Awalnya Ditolak Masuk
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357359/original/057070100_1790243235-VID-20260924-WA0050_1_.jpg)
Temuan fasilitas tersebut bermula ketika tim Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.
Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan tim sempat menunggu sekitar setengah jam setelah kedatangannya dilaporkan kepada petugas lapas. Tim juga telah membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman.
"Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Sambil menunggu, tim Ombudsman berpindah ke kantin di dalam lingkungan lapas. Dari sana, mereka melihat sebuah pagar kayu sekitar 100 meter dari lokasi dan menanyakan area di balik pagar tersebut.
Belakangan diketahui area itu merupakan lokasi rumah dinas Kalapas Cibinong. Tim Ombudsman kemudian masuk dan menemukan sejumlah bangunan hunian.
"Kemudian kami, kebetulan tim sudah ada yang masuk duluan, kemudian kami menanyakan, ini ada apa di balik pagar ini? Dijawab adalah di balik itu ada rumah dinas Kalapas Kelas 2 Cibinong," katanya.
Di area tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang bentuknya menyerupai homestay atau vila. Ada pula bangunan yang disebut sebagai rumah asimilasi.
"Ketika ditanyakan petugas menyampaikan bahwa itu rumah tersebut adalah rumah asimilasi. Nah kemudian kami mengecek isi dalam rumah tersebut ya, ini yang kami dapati teman-teman, ada berisi sofa, kulkas, televisi, meja makan ya," ujarnya.
Penelusuran kemudian membawa tim Ombudsman ke sejumlah fasilitas lain, termasuk area parkir mobil mewah, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dibangun.
"Ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, apa tipe 1 dan tipe 2, jadi ada beberapa tipe. Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam," tuturnya.
Advertisement
Mobil Mewah dan Botol Miras
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362125/original/041823500_1790758055-20260930_111417.jpg)
Sorotan lain muncul dari keberadaan mobil mewah dan botol minuman keras di lingkungan lapas.
Rudi menjelaskan mobil mewah yang ditemukan Ombudsman bukan milik warga binaan, melainkan kendaraan pengunjung yang datang menemui narapidana.
"Beberapa mobil memang dibenarkan, mobil itu adalah pengunjung yang berencana untuk bertemu dengan warga binaan," kata Rudi.
Sementara itu, hasil investigasi Kementerian Imipas menyebut botol minuman keras yang ditemukan Ombudsman merupakan milik warga binaan bernama Jimmy Masrin.
"Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut (botol minuman keras) bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan Kasi Kamtib Adi Nugroho Wichaksono. Melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut," jelas Rudi.
Rudi mengatakan barang-barang lain yang berada di rumah tersebut juga merupakan milik Jimmy.
"Jadi barang-barang di sana milik Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera itu adalah Jimmy Masrin," ucapnya.
Jimmy merupakan mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy yang terjerat kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Namun, saat Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan inspeksi mendadak, sejumlah barang mewah tersebut telah dipindahkan. Sebagian ditemukan petugas di bekas kandang sapi, sementara sebagian lainnya disebut telah dibawa keluar dari lapas.
"Jadi pada tanggal 23 malam barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil menemukan dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar. Dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut," ujar Rudi.
Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan karena tidak tercatat sebagai barang milik negara.
Pungli hingga Dugaan Penyiksaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361906/original/069522300_1790753326-20260930_125155.jpg)
Temuan Ombudsman tidak berhenti pada fasilitas. Mereka juga mengungkap dugaan praktik pungutan liar di antara warga binaan.
Syafrida mengatakan praktik tersebut disertai dugaan penyiksaan terhadap warga binaan yang tidak mampu memberikan uang kepada kepala kamar.
"Ketika ada warga binaan yang tidak bisa memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar, mereka akan dilakukan penyiksaan seperti membakar botol bekas yang kemudian diteteskan kepada tangan-tangan warga binaan yang tidak bersalah," kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Syafrida, informasi mengenai praktik tersebut diperoleh Ombudsman dari mantan warga binaan serta pejabat di lingkungan Kementerian Imipas.
"Bahwa praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan," bebernya.
Ombudsman juga menyebut adanya perlakuan diskriminatif serta perbedaan fasilitas antarwarga binaan. Temuan itu dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembenahan tata kelola lapas dan rutan.
"Kerentanan dalam pengawasan dan fenomena puncak gunung es terkait dengan tata kelola pelayanan publik di lapas dan rutan di seluruh Indonesia," katanya.
Ombudsman meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi Lapas Cibinong dan menertibkan fasilitas serta bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
"Penertiban ini kami harapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya."
Rangkaian temuan tersebut akhirnya berujung pada pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap jajaran Lapas Cibinong. Bagi Wisnu Hani Putranto, proses itu menjadi akhir dari kariernya sebagai Kalapas Cibinong sekaligus ASN.
Kementerian Imipas menyatakan seluruh sanksi diberikan berdasarkan ketentuan disiplin ASN, termasuk Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Imipas.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350031/original/038888200_1789552849-cek_fakta_-_Bank_BRI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5230141/original/048825600_1747983618-PatungEmas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4854795/original/015060900_1717646117-cek_fakta_antam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365462/original/088186900_1791179107-HOAX__29_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9359724/original/058367200_1790571883-88e2d017-3d38-4e48-8cc3-81f487177601.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362123/original/020131100_1790758055-20260930_111614.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356571/original/014395600_1790208595-Screenshot_2015-09-24_070741.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357067/original/068241200_1790232383-email-attachment_2026_09_24_windanelfira-at-klyid_kronologi-ombudsman-temukan-fasilitas-mewah-di-lapas-cibinong_221288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9357359/original/057070100_1790243235-VID-20260924-WA0050_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365538/original/030773200_1791183014-WhatsApp_Image_2026-10-05_at_13.47.11.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9359724/original/058367200_1790571883-88e2d017-3d38-4e48-8cc3-81f487177601.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5480209/original/055827300_1769049427-53be1b51-4a07-4337-a7d7-3ea2480321b2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360061/original/016214600_1790588782-email-attachment_2026_09_28_windanelfira-at-klyid_dirjenpas-siapkan-rotasi-kalapas-yang-sudah-menjabat-lebih-dari-15-tahun_2862ccad-d0ca-425c-a837-cc03c4b09f40.jpeg)