Terkuak Cara Sadis Penyiksaan Warga Binaan Lapas Cibinong

Ombudsman membongkar prakti pungli dan penyiksaan di Lapas Cibinong.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 14:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ombudsman mengungkap penyiksaan sadis dan pungli oleh sesama warga binaan di Lapas Cibinong.
  • Pungli dan penyiksaan dilakukan oleh kepala kamar, bukan petugas lapas, melanggar HAM.
  • Kalapas Cibinong dipecat, 16 pegawai lain dihukum disiplin berat/ringan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman Syafrida membongkar praktik penyiksaan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Warga binaan yang tidak bisa menyetor uang kepada kepala kamar akan disiksa secara sadis.

"Ketika ada warga binaan yang tidak bisa memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar, mereka akan dilakukan penyiksaan seperti membakar botol bekas yang kemudian diteteskan kepada tangan-tangan warga binaan yang tidak bersalah," kata Syafrida dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Penyiksaan yang berkaitan dengan praktik pungli ini diketahui Ombudsman dari pengakuan mantan warga binaan Lapas dan pejabat di Kementerian yang datang langsung maupun melalui surat.

"Bahwa praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan," bebernya.

Menurut Syafrida, hal ini penting untuk menjadi perhatian bagaimana warga binaan semena-mena terhadap warga binaan lainnya, termasuk soal pelanggaran hak asasi manusia.

 

Kalapas Dipecat

Terbongkarnya fasilitas mewah ini membuat karir Kepala Lapas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto berakhir. Kementerian Imigrasi dan Pemasyrakatan (Kemenimipas) mencopotnya. Selain itu, Wisnu juga dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN," kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas.

Selain Wisnu, katanya, ada 16 pegawai lainnya yang ikut diperiksa. Lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya disiplin ringan.

"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman," katanya.

Dia menambahkan, hukuman yang dijatuhkan pihaknya berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021. Dengan ancaman hukuman yang dijelaskan pada pasal 8. Selain itu, Keputusan Menteri Imigrasi nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6