Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menahan lima pelaku penyekapan, penganiayaan dan pelecehan seorang pegawai bank keliling di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (10/8/2026). Kelima pelaku merupakan pemilik dan pegawai koperasi atau bank keliling, dimana tempat korban berinisial PG (25) juga bekerja.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Desa Rancaserdang, RT 014/RW 004, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Selasa (28/7/2026) malam hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.
"Dalam perkara ini, kami telah mengamankan sebanyak 5 orang pria dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31) dan D (21)," kata Raden.
Advertisement
Duduk Perkara
Peristiwa itu bermula ketika korban PG, bekerja pada sebuah koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya dan menemui EDD di ruangannya.
Saat itu, EDD tidak langsung merespons atau mengiyakan niatan PG, dan menyuruh korban menunggu sampai tersangka lain SD, yang berstatus sebagai pengawas di koperasi tersebut datang ke kantor. Pada saat SD datang sekitar pukul 23.00 Wib, PG kembali menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri, namun ternyata permintaan tersebut malah memicu persoalan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaannya tersebut untuk membuka usaha serupa, serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka," ujar dia.
Saat itu, EDD mengumpulkan tersangka lain, SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut. Para tersangka kemudian menanyakan alasan korban berhenti. Korban mengatakan alasan mengundurkan diri adalah karena anggota keluarganya tengah sakit di kampung halaman.
"Namun para tersangka tidak mempercayai alasan tersebut dan melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga korban. Setelah mendapatkan informasi yang berbeda dari keterangan korban, para tersangka kemudian emosi," kata Raden.
Setelah itu korban mendapat tindak kekerasan dari para tersangka. Mulai dipukul hingga terjatuh, lalu ditendang, disundut rokok, dan tindakan pelecehan hingga perekaman video pada tindakan pelecehan tersebut.
"Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka," kata dia.
Hingga akhirnya, korban berhasil melarikan diri dari jendela tidak terkunci sekitar pukul 05.00 pagi, disaat para tersangka terlelap tidur. Korban kemudian meminta pertolongan kepada warga ditemuinya dan kemudian pulang.
​Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada bagian tubuh, antara lain pada wajah, kepala, bibir, dahi, dagu, pipi, pinggul, dan telinga, serta mengeluhkan rasa sakit pada seluruh tubuh dan kepala. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan kepada kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320229/original/054929900_1786340969-IMG-20260810-WA0010.jpg)
Advertisement
Pelaku Sempat Kabur
Para tersangka sempat kabur ke Bandung lalu ke Jawa Tengah, hingga akhirnya berhasil ditangkap Polisi. ​Adapun pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka, polisi menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual.
​Dan tersangka disangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.
"​Adapun ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sebanyak 9 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka," kata Raden.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320188/original/007408700_1786339779-cek_fakta_-_sri_mulyani_berbagi_dana_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6210955/original/079363800_1779089133-cek_fakta_BLT_umkm.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317894/original/043579200_1786076765-Screenshot_2026-08-07_110222.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320228/original/026944400_1786340969-IMG-20260810-WA0009.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314668/original/011114800_1785758460-WhatsApp_Image_2026-08-03_at_18.52.07.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316200/original/076957300_1785917199-Zulhas_Koperasi.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5290047/original/026639200_1753088112-kop2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204944/original/045984900_1746029198-IMG-20250430-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315792/original/001819100_1785898054-Pembangunan_koperasi_merah_putih.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315220/original/021677400_1785831415-Screenshot_20260804_133504_WhatsApp_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298937/original/083194800_1784187585-IMG_1980.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298139/original/004914200_1784126814-IMG_1996.jpeg)