Bakar Rayap di Pohon Mati, Pria di Batam Jadi Tersangka Kebakaran Lahan 10 Hektare

Berawal dari membakar rayap di pohon mati, pria di Batam malah membakar 10 hektare lahan hingga akhirnya menjadi tersangka.

Diterbitkan 24 September 2026, 14:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Batam - Niat membakar rayap dan semut di pohon mati berujung perkara pidana. BW (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah api yang dinyalakannya di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Batam, merembet, dan membakar sekitar 10 hektare lahan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kebakaran terjadi pada Rabu (16/9/2026) lalu.

"Modus yang dilakukan tersangka berawal ketika BW membakar rayap dan semut yang berada pada pohon yang telah mati miliknya," kata Anggoro, Kamis (24/9/2026).

Menurut Anggoro, pembakaran dilakukan karena tersangka khawatir keberadaan rayap dan semut mengganggu tanaman miliknya. Menggunakan korek api dan ban dalam, kemudian BW membakar tumpukan kayu yang sebelumnya telah dibersihkan.

Yang menjadi persoalan, pembakaran dilakukan saat kondisi cuaca panas dan angin cukup kencang.

"Tersangka juga mengetahui bahwa kondisi cuaca saat itu panas dan angin cukup kencang," ujar Anggoro.

Api kemudian merembet hingga menghanguskan sekitar 10 hektare lahan. Kebakaran pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH), yang sedang melakukan patroli di kawasan DTA Tembesi. Petugas melihat kepulan asap dan kemudian bersama rekannya mencari sumber api.

"Petugas tersebut melihat kepulan asap, lalu bersama dengan rekan-rekannya menghubungi pihak pemadam kebakaran," kata Anggoro.

Upaya pemadaman kemudian melibatkan BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satbrimobda Kepri dan Satuan Samapta Polresta Barelang.

Di tengah proses pemadaman, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan BW Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mapolresta Barelang.

Penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9/2026). Polisi menyatakan telah memperoleh keterangan saksi serta sejumlah barang bukti yang dianggap cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya tiga potong kayu yang terbakar, satu buah ban dalam, telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, sehelai baju berwarna biru, flashdisk V-Gen 16 GB serta sejumlah dokumen.

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Anggoro mengatakan dampak kebakaran tidak hanya berupa lahan yang terbakar. Kepulan asap dari kebakaran menimbulkan polusi udara dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. Terlebih, lokasi kebakaran merupakan kawasan tangkapan air.

"Lahan gambut yang terbakar membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk dapat pulih secara alami," kata Anggoro.

Menurut dia, kebakaran di kawasan tersebut juga berdampak terhadap vegetasi yang berfungsi menyerap air dan mengurangi daya simpan tanah. BW dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan lahan, termasuk Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga dipersangkakan dengan ketentuan dalam UU Kehutanan serta KUHP sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara tersebut. Atas sangkaan itu, BW terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Anggoro mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api secara sembarangan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin kencang.

"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya," ujar Anggoro.

Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas.