Ruben Onsu dan Aditya Gumay Akui Rugi Rp15 Miliar, Laporkan Dugaan Penggelapan Film Nia

Ruben Onsu disebut mengalami kerugian Rp15 miliar dalam proyek film Nia yang kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Diterbitkan 25 September 2026, 01:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ruben Onsu disebut menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian dalam proyek film layar lebar NIA yang kini menghadapi persoalan hukum. PT Smaradana Pro selaku salah satu pihak dalam proyek tersebut menyebut nilai kerugian yang dialami mencapai Rp15 miliar. Dugaan yang mencuat dalam perkara ini berkaitan dengan penggelapan dan pelanggaran hak cipta.

Ruben Onsu diketahui terlibat dalam proyek film Nia sebagai Executive Producer. Sementara itu, Direktur PT Smaradana Pro, Aditya Gumay, telah melaporkan Niki dari 786 Production ke Polda Metro Jaya terkait persoalan yang terjadi dalam proyek tersebut.

Aditya menjelaskan posisi Ruben dalam struktur produksi saat memaparkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap film Nia. Nama Ruben juga tercantum sebagai Executive Producer dalam film tersebut.

"Smaradana Pro di dalamnya ada Ruben, ya, di mana Ruben juga tertulis namanya di layar itu adalah Executive Producer," terang Aditya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Awal Mula Masalah

Persoalan bermula ketika PT Smaradana Pro meminta salinan kontrak penjualan film Nia kepada Niki. Dokumen tersebut berkaitan dengan kesepakatan penjualan hak tayang film kepada platform OTT Netflix.

Menurut Aditya, PT Smaradana Pro dan pihak Niki memiliki porsi kepemilikan yang sama dalam proyek film tersebut. Namun, dokumen yang dianggap penting untuk mengetahui isi kesepakatan itu disebut belum diberikan meski permintaan telah disampaikan berulang kali.

"Kita enggak bisa lakukan karena sampai hari ini kontrak yang dipegang oleh Pak Niki itu, selaku rekanan produser saya yang sama-sama punya hak, itu justru tidak diberikan ke saya," ungkap Aditya.

Keberadaan kontrak tersebut menjadi perhatian karena ada calon pembeli dari luar negeri yang disebut tertarik memperoleh hak tayang film Nia. Minat tersebut mencakup wilayah Asia Pasifik hingga pasar dunia. Namun, prosesnya terkendala karena informasi mengenai kontrak dengan Netflix belum diketahui secara lengkap.

Komunikasi hingga Somasi Sudah Dilayangkan

Aditya mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh dokumen tersebut. Komunikasi melalui kuasa hukum hingga somasi telah ditempuh, tetapi belum menghasilkan penyelesaian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sementara itu, Niki disebut memiliki alasan tersendiri untuk tidak membuka isi kontrak dengan pihak OTT. Menurut Aditya, kontrak tersebut dianggap sebagai rahasia dagang sehingga informasi mengenai nilai dan detail kesepakatannya tidak diberikan. "Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dia dapatkan dari pihak OTT itu adalah 'rahasia dapurnya dia'. Dia enggak mau ngasih tahu angkanya, dia enggak mau kasih tahu semuanya," jelas Aditya.

Halaman
Show All
Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan