Ruben Onsu dan Aditya Gumay Akui Rugi Rp15 Miliar, Laporkan Dugaan Penggelapan Film Nia

Ruben Onsu disebut mengalami kerugian Rp15 miliar dalam proyek film Nia yang kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Diterbitkan 25 September 2026, 01:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Sementara itu, Niki disebut memiliki alasan tersendiri untuk tidak membuka isi kontrak dengan pihak OTT. Menurut Aditya, kontrak tersebut dianggap sebagai rahasia dagang sehingga informasi mengenai nilai dan detail kesepakatannya tidak diberikan.

"Dia selalu bilang bahwa kontrak yang dia dapatkan dari pihak OTT itu adalah 'rahasia dapurnya dia'. Dia enggak mau ngasih tahu angkanya, dia enggak mau kasih tahu semuanya," jelas Aditya.

Berakhir Laporan ke Polisi

Persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum setelah komunikasi dan somasi tidak menemukan titik temu. Aditya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2026 dengan Ruben turut disebut sebagai pihak yang mengalami kerugian.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/3648/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi disebut telah menjalankan proses penyelidikan dan memanggil saksi maupun pihak terlapor sebanyak dua kali.

Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang diajukan PT Smaradana Pro mencapai Rp15 miliar. Aditya juga menyebut sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk penggelapan, penipuan, serta pelanggaran UU Perfilman dan UU Hak Cipta.

"Kerugiannya saat ini yang kami gugat adalah 15 miliar. 15 miliar rupiah," tegas Aditya Gumay.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Febi Anindya KiranaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan