Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Militer I Medan secara tegas menguatkan vonis 10 bulan penjara bagi oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang terlibat dalam kasus kelalaian penyiksaan yang berujung pada kematian pelajar 15 tahun, MHS, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Keputusan ini sekaligus memastikan Riza harus menjalani hukuman di balik jeruji besi dan membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban.
Marsekal Immanuel P Simanjuntak, yang bertindak sebagai Majelis Hakim dalam amar putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), menyatakan bahwa perbuatan Riza Pahlivi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 359 KUHP.
Advertisement
"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya," kata Marsekal Immanuel P Simanjuntak dalam amar putusan banding No. 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 dilihat, Senin (25/5/2026).
Kasus pilu ini bermula pada Jumat (24/5/2024) malam, ketika MHS sedang asyik menyaksikan aksi tawuran di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, tepatnya di bantaran rel kereta api di kawasan Benteng Hulu. Saat itulah, ia diduga kuat dianiaya atau disiksa secara brutal oleh oknum TNI, Riza Pahlivi, yang juga berada di lokasi kejadian.
Hakim Tinggi Militer Medan dalam putusannya menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya, yang memutus Riza bersalah dan dihukum 10 bulan penjara serta membayar restitusi sebesar Rp 12 juta.
Keputusan PT Medan ini menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya, menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah tepat dan adil.
Â
Uji Materi
Berangkat dari rasa kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan, dua keluarga korban kekerasan oknum TNI di Sumatra Utara mengambil langkah hukum progresif.
Didampingi koalisi advokat, mereka resmi mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Pidana Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua pemohon tersebut adalah Lenny Damanik—ibu dari MHS, bocah 15 tahun yang tewas setelah disiksa secara brutal oleh oknum TNI Sertu Riza Pahlivi—dan Eva Meliani Pasaribu, anak kandung dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas terbakar bersama istri, anak, dan cucunya usai memberitakan perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI.
Permohonan uji materi ini didaftarkan secara resmi melalui kuasanya yang tergabung dalam LBH Medan, KontraS, Imparsial, dan Themis Indonesia Law Firm dengan nomor perkara 265/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa langkah berani ini dilatarbelakangi oleh kenyataan pahit di lapangan, di mana penanganan perkara pidana umum yang melibatkan anggota militer di Pengadilan Militer dinilai sangat jauh dari asas keadilan yang objektif.
Menurut Irvan, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa "mengadili tindak pidana" bagi anggota militer telah menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan konsep negara hukum serta Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini membuat anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum tetap disidang di Pengadilan Militer, bukan di pengadilan umum sebagaimana amanat Pasal 65 ayat (2) UU TNI.
"Ketidakadilan Peradilan Militer terlihat jelas ketika penuntut umum (Oditur), kuasa hukum, dan hakimnya semua merupakan anggota TNI. Oleh karena itu, sudah barang tentu secara hukum tidak ada keadilan yang objektif. Bahkan dewasa ini, Pengadilan Militer diduga menjadi tempat kelanggengan impunitas," tegas Irvan Saputra.
Â
Advertisement
Kilas Balik Dua Tragedi Memilukan
Ketidakadilan nyata dirasakan oleh Lenny Damanik dalam kasus kematian tragis anaknya, MHS. Dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Oditur Militer hanya menuntut pelaku, Sertu Riza Pahlivi, dengan hukuman 1 tahun penjara. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara—sebuah putusan yang baru saja dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
"Tuntutan dan putusan hakim Pengadilan Militer Medan merupakan pengkhianatan terhadap keadilan dan sangat merugikan para korban yang telah kehilangan nyawa anaknya," ujar Irvan.
Kekecewaan serupa dialami Eva Meliani Pasaribu. Kasus pembunuhan berencana melalui pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo sejauh ini baru menyentuh tiga eksekutor dari warga sipil yang dihukum penjara seumur hidup.
Sementara itu, dugaan kuat keterlibatan aktor intelektual, yakni oknum TNI Koptu HB yang perannya telah diungkap gamblang di persidangan, hingga kini belum ada kejelasan. POMDAM I/BB belum juga menetapkan status tersangka terhadap Koptu HB, meskipun Eva telah menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung kepada penyidik militer.
Â
Pasal-Pasal yang Digugat
Dalam berkas permohonannya ke MK, koalisi hukum meminta majelis hakim konstitusi menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat 3 (konsep negara hukum), Pasal 24 ayat 1 (kekuasaan kehakiman yang merdeka), Pasal 27 ayat 1 (kesamaan di depan hukum), dan Pasal 28D ayat 1 (hak atas kepastian hukum yang adil).
Melalui gugatan ini, keluarga korban berharap MK dapat membuka jalan reformasi peradilan militer, sehingga setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk dan diadili di bawah yurisdiksi Peradilan Umum demi tegaknya keadilan yang transparan dan setara bagi seluruh warga negara.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497481/original/095565600_1770631238-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T163415.626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292785/original/068110200_1783657736-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T112807.834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292724/original/032902100_1783654519-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T102917.054.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532976/original/075889100_1773717683-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-17T102114.591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7003549/original/035536200_1779774696-7e3fc243-0bdd-4070-b4cf-ff4b083f9ce8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594220/original/032588200_1633508023-peristiwa-5-oktober-lahirnya-tentara-nasional-indonesia-begini-sejarahnya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288956/original/060181200_1783352729-Yuran_Fernandes__dok._Persebaya_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264044/original/048184800_1782061399-063_2282635876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289370/original/055592900_1783402351-belgia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288262/original/025055100_1783308426-eng5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292649/original/094376400_1783641258-Achraf_Hakimi_dan_Ayyoub_Bouadd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288081/original/061472300_1783298244-nor8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289008/original/052236500_1783385709-sp2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292646/original/028409800_1783639977-Facundo_Tello.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292621/original/094494100_1783638050-fran1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292619/original/010111700_1783634834-000_B9T69X7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292618/original/088093700_1783634462-000_B9T74UT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292617/original/012709000_1783634462-000_B9T69YH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292270/original/068613700_1783589823-Presiden_Prabowo_Subianto-9_Juli_2026d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292121/original/056814700_1783586222-Screenshot_2026-07-09_153438.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8139112/original/030104600_1780991318-1000025674.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291352/original/054630600_1783522327-Rumah_Jampidsus.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290268/original/059422100_1783442226-HAM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290262/original/006879400_1783440969-Wamen_HAM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288892/original/059805200_1783341896-WhatsApp_Image_2026-07-06_at_19.43.49.jpeg)