CCTV Bongkar Aksi Komplotan Pembobol Dealer, 30 Motor Digasak

Atas perbuatannya, Warisul dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diterbitkan 10 Juli 2026, 16:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rekaman kamera pengawas (CCTV) mengungkap aksi komplotan spesialis pembobol dealer sepeda motor yang berulang kali beraksi di sejumlah wilayah Lampung. Sindikat tersebut diduga telah menggondol sedikitnya 30 unit sepeda motor dari berbagai dealer Honda dan Yamaha.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, salah satu buronan dalam kasus tersebut akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung.

"Tersangka yang diamankan merupakan bagian dari sindikat spesialis pembobol dealer sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, kelompok ini telah mencuri sekitar 30 unit sepeda motor dari sejumlah lokasi," kata Indra, Jumat (10/7).

Pelaku yang ditangkap adalah Warisul Ambiya, warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Ia merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang tergabung dalam kelompok Bahroni dan Hamli, dua tersangka yang juga terlibat dalam perkara penembakan anggota Polda Lampung, almarhum Anumerta Arya Supena.

Menurut Indra, Warisul telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait serangkaian pembobolan dealer sepeda motor di Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, hingga Kota Metro.

"Salah satu aksi yang terekam CCTV terjadi di Dealer Honda di Jalan AH Nasution, Metro Timur, Kota Metro, pada April 2026. Saat itu komplotan pelaku memanjat pagar, memotong kawat berduri, lalu masuk ke area showroom sebelum membawa kabur tujuh unit sepeda motor melalui pintu rolling door," jelasnya.

Sepeda motor yang dicuri terdiri atas lima unit Honda CRF150, satu unit Honda Beat Street, dan satu unit Honda Supra GTR. Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu helm serta sepasang velg bundling CRF. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 230 juta.

 

Bobol Sejumlah Dealer Lain

Hasil penyelidikan juga mengungkap sindikat tersebut terlibat dalam pembobolan sejumlah dealer lainnya, yakni Dealer Honda Gading Rejo di Pringsewu dengan enam unit sepeda motor dicuri, Dealer Yamaha Gedong Tataan di Pesawaran sebanyak tujuh unit, Dealer Yamaha Hajimena di Natar sebanyak enam unit, serta Dealer Honda Tanjung Bintang di Lampung Selatan dengan empat unit sepeda motor dicuri.

Warisul ditangkap pada 8 Juli 2026 setelah Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku di kawasan Durian Payung, Bandar Lampung.

"Saat hendak diamankan, Warisul sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya," tegas Indra.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui terlibat dalam seluruh aksi pembobolan dealer sepeda motor tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam, tas hitam, serta barang bukti lain yang telah disita dalam berkas perkara para tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, Warisul dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu anggota sindikat lainnya yang diduga masih buron.