Komplotan Curanmor Residivis Bersenjata Api Rakitan Diringkus di Pondok Indah

Setelah melakukan pembuntutan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 13:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi menangkap tiga residivis curanmor di Jakarta Barat.
  • Ditemukan senjata api rakitan, peluru, dan 11 sepeda motor curian.
  • Pelaku menjual motor curian di Banten dan menggunakan senpi untuk perlawanan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang yang diduga tergabung dalam komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan senjata api rakitan yang diduga dimiliki para pelaku.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas patroli menaruh curiga terhadap salah seorang pelaku di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Penangkapan bermula saat petugas patroli mencurigai salah seorang pelaku di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026), seperti dilansir dari Antara.

Setelah melakukan pembuntutan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial MS (30), RMM (27), dan F (38) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya merupakan residivis kasus curanmor yang telah beraksi di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 10 butir peluru kaliber 9 mm, tiga kunci letter T, empat anak kunci palsu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

 

Alasan Pakai Senpi

Joko mengungkapkan, senjata api rakitan itu diduga disiapkan untuk digunakan apabila para pelaku mendapat perlawanan saat menjalankan aksi pencurian.

"Dari hasil pemeriksaan, itu digunakan untuk jaga-jaga apabila perbuatannya dihalangi, tentunya mereka akan menggunakan itu untuk melindungi dirinya," ucapnya.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Kendaraan-kendaraan itu ditemukan di wilayah Provinsi Banten, yang diduga menjadi lokasi penjualan motor hasil curian.

"Didapat informasi bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan motor sudah beberapa kali. Dan setiap melakukan pencurian, sepeda motor tersebut dibuang atau dijual di daerah Banten," kata Joko.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6