Tampang Taufik Hidayat Saat Rekonstruksi Penyekapan Kekasihnya

Taufik mengaku sehat dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses rekonstruksi.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 11:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat digelar tertutup di Polda Jabar.
  • Lokasi rekonstruksi di Polda Jabar demi keamanan dan hindari gangguan penghuni indekos.
  • Taufik disangkakan pasal berlapis atas penyekapan dan penganiayaan Yuvita selama 3 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki digelar pada Kamis (2/7/2026) di Polda Jabar. Taufik terlihat datang dengan mengenakan peci berwarna krem dan masker.

Taufik juga memakai baju tahanan dan tangannya terikat. Ketika ditanya soal kondisinya, Taufik mengaku sehat dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses rekonstruksi.

"Alhamdulillah, sehat. Iya, siap (ikut rekonstruksi)" kata Taufik.

Taufik lalu digiring masuk ke dalam Gedung Ditres PPA-PPO Polda Jabar. Rekonstruksi digelar secara tertutup dan tak dapat disaksikan langsung oleh awak media. Hingga kini, rekontruksi masih berlangsung.

Alasan Rekontruksi di Polda Jabar

Dir PPA-PPO Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, rekonstruksi diadakan di Polda Jabar karena mempertimbangkan faktor keamanan.

"Ini kan ada beberapa TKP yang kita melihat dari segi keamanan. Terutama dari segi keamanan sih sekitar gitu ya," kata dia.

Selain itu, dikarenakan TKP penganiayaan berada di indekos, dikhawatirkan menganggu penghuni indekos apabila rekonstruksi dilakukan di TKP. Diketahui, ada enam TKP penganiayaan terhadap Yuvita yakni di Ciwaru, Cicaheum, Cilengkrang, dan Cileunyi.

Di lokasi yang sama, Aspidum Kejati Jabar, Agus Setiadi mengharapkan proses hukum kasus itu dapat berlangsung cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sekarang kita ikut untuk melakukan rekontruksi kemudian barangkali setelah rekontruksi itu juga ada koordinasi selanjutnya dengan penyidik. Barangkali perkara ini bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan aturan," ujar dia.

Korban Disekap dan Dianiaya 3 Tahun

Aksi penyekapan dan penganiyaan Yuvita Tri Rezeki dilakukan oleh Taufik selama rentang tahun 2024 hingga 2026. Yuvita menderita luka parah pada sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.

Setelah sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik ditahan di Rutan Polda Jabar.

Taufik disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6