Taufik Hidayat juga Dijerat Pasal Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Taufik hanya dijerat pasal tentang penyekapan dan penganiayaan berat.

Diterbitkan 06 Juli 2026, 12:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjerat pasal baru untuk Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan Yuvita Tri Rezeki (29). Taufik juga dikenakan Pasal 6 dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tambahan pasal tersebut usai polisi melakukan gelar perkara lanjutan.

"Kita tambahkan konstruksi hukum baru, yang saat ini kita terapkan kita sangkakan yaitu tentang Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang TPKS," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, di Polda Jabar pada Senin (6/7).

Penambahan ini membuat Taufik dijerat dengan 3. Yakni Pasal 451 dan Pasal 469 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

"Ini kabar yang bagus untuk kita sampaikan, bahwa TH (Taufik Hidayat) saat ini telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis. Ini sangat sadis dan yang bersangkutan ini dalam melakukan penyanderaan dan juga penganiayaan ini dalam jangka waktu yang cukup panjang ini ya," lanjut dia.

Sementara untuk penyidikan kasus Taufik, polisi masih melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. Harapannya, berkas perkara dapat dinyatakan lengkap dan Taufik dapat segera disidang di pengadilan.

"Saat ini kita masih dalam proses pelengkapan pemberkasan, ya," kata dia

 

Penyekapan Yuvita

Aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik kepada Yuvita dilakukan selama rentang tahun 2024 hingga 2026. Korban dianiaya di sejumlah indekos yang berada di wilayah Bandung Raya.

Akibat dianiaya, Yuvita menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.

Usai sempat kabur ke Tangerang, Taufik ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, dan dijadikan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik ditahan di Rutan Polda Jabar.