Jenderal Polisi Aktif di BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol LMI, pejabat BGN yang masih berstatus polisi aktif tersangka korupsi MBG.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Brigjen Pol LMI ditetapkan tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
  • LMI diduga meminta perusahaan menjual food tray dengan harga mark-up untuk keuntungannya.
  • Perwira aktif Polri ini langsung ditahan dan disangkakan UU Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), berinisial Brigjen Pol LMI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dia mengungkapkan, Brigjen Pol LMI diduga berperan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan pada 2025.

Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana menjual perlengkapan berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan oleh LMI.

Menurut Syarief, harga penjualan food tray itu diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan, agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra mendapat persetujuan.

"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas dia.

Syarief membenarkan LMI merupakan anggota Polri yang bertugas di BGN dan masih berstatus polisi aktif. "Iya, benar. Tapi menjabat di BGN ya," kata Syarief.

Saat ditanya apakah LMI masih berstatus polisi aktif, Syarief menjawab, “Iya, polisi aktif," tandas dia.

 

Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Brigjen Pol LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6