4 Kali Dipenjara, Maling Ini Kembali Diciduk Saat Jual Motor Curian

Pelaku merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Diterbitkan 16 Juni 2026, 11:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Empat kali masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tidak membuat WS (42) kapok. Ia kembali ditangkap polisi atas kasus serupa saat hendak menjual 2 unit motor hasil kejahatannya.

Pelaku merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ujar Parikhesit, Selasa (16/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Vario warna merah dan Honda Beat warna hijau. Selain itu, turut disita kunci T, mata kunci T, serta kunci magnet yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang telah empat kali menjalani hukuman penjara, yakni pada tahun 2017, 2019, 2023, dan 2024.

“Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.

 

Modus

Dalam aksinya, tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan permukiman maupun kontrakan. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet sebelum membawa kabur kendaraan korban.

Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual ke wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan harga berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan,” tegas Jauhari.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan segera melapor ke layanan Polri 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.