Pemain Kamerun Diciduk Saat Turnamen Tarkam di Sidrap

Pesepakbola asal Kamerun ditangkap karena overstay.

OlehFauzan
Diterbitkan 09 Juli 2026, 20:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pesepak bola asal Kamerun, Georges Decauch Jorel Manga Messe, harus mengakhiri kiprahnya di turnamen sepak bola antarkampung (tarkam) Sidrap Cup dengan cara yang tak terduga. Sesaat setelah pertandingan berakhir, ia diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Parepare karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Warga negara asing (WNA) tersebut ditangkap di Stadion Ganggawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), beberapa waktu lalu. Penindakan dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengenai keberadaan Georges yang diduga telah melewati batas izin tinggal di Indonesia.

"Jadi ini berdasarkan informasi satuan kami tergabung dalam Timpora, Tim Pengawasan Orang Asing. Jadi dapat laporan dari anggota di Timpora, setelah itu kami bergerak di tanggal 18 Juni 2026 dan bertemu sama Georges Manga ini," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Parepare, Basra Bakri, Kamis (9/7/2026).

Basra menjelaskan, saat petugas tiba di Stadion Ganggawa, pertandingan yang diikuti Georges telah usai. Tim kemudian berkoordinasi dengan anggota Timpora, termasuk Polres Sidrap, untuk mengamankan situasi serta memanggil panitia penyelenggara dan pihak klub.

"Pada tanggal 18 Juni itu, sore, pada saat kami terima informasi, kami ke lapangan Ganggawa, stadion. Tapi ternyata saat itu baru selesai pertandingan. Setelah itu kita berkoordinasi sama anggota Timpora, salah satunya itu Polres Sidrap," katanya.

Pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian Georges mengungkap bahwa izin tinggalnya telah habis sejak 15 Februari 2026. Dengan demikian, ia telah overstay lebih dari 60 hari sehingga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ternyata izin tinggal yang bersangkutan itu sudah habis masa berlakunya di tanggal 15 Februari 2026. Jadi izin tinggalnya ini hanya sampai 15 Februari 2026, jadi sudah overstay lebih dari 60 hari. Dan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Basra.

Dari hasil pemeriksaan, Georges diketahui pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia datang dengan harapan mengikuti trial di salah satu klub sepak bola profesional. Namun rencana tersebut gagal karena kompetisi sedang memasuki masa libur.

"Rencana orang ini mau mencoba TC di salah satu klub sepak bola yang ada di Indonesia. Tetapi karena libur kompetisi, jadi orang tersebut batal untuk TC," ungkap Basra.

Selama menunggu kesempatan tersebut, Georges bertemu dengan rekannya sesama pesepak bola asal Kamerun yang telah menjadi warga negara Indonesia. Dari sanalah ia mendapat tawaran bermain di turnamen tarkam Sidrap Cup.

"Sambil menunggu, Saudara Georges Manga ini ditawari main di kompetisi sepak bola tarkam di Sidrap Cup. Jadi Saudara Georges Manga ini bermain di salah satu klub tarkam yang ada di Sidrap," jelasnya.

Sehari setelah diamankan, tepatnya pada Jumat (19/6/2026) dini hari, Georges dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar di Bolangi, Kabupaten Gowa. Hingga kini ia masih menjalani penempatan di Rudenim sambil menunggu proses deportasi.

"Karena izin tinggal yang bersangkutan ini sudah habis masa berlakunya, jadi yang bersangkutan kami tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Makassar yang ada di Bolangi, di Gowa," kata Basra.

Meski telah ditahan selama hampir tiga pekan, proses pemulangan Georges ke Kamerun belum dapat dilakukan. Menurut Basra, deportasi masih terkendala biaya tiket penerbangan yang menjadi tanggung jawab warga negara asing yang bersangkutan.

"Jadi proses deportasi yang bersangkutan, kami lagi menunggu proses deportasi yang bersangkutan dikarenakan ini terhambat dari tiket untuk biaya pulang kembali ke Kamerun," pungkasnya.