Koper WN Thailand Bikin Curiga Petugas, Isinya Tumpukan Dolar AS

WN Thailand dan barang bawaannya masih diperiksa petugas.

Diterbitkan 26 Juni 2026, 09:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Thailand berinisial RR, kedapatan membawa USD 350.000 atau setara dengan Rp 6,5 miliar tanpa izin resmi ketika masuk ke Indonesia melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta. Uang tunai pecahan USD 100 sebanyak 3.500 lembar itu ditegah Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, penindakan ini berawal dari sistem pengawasan berbasis risiko atau risk-based profiling, terhadap penumpang internasional.

"Petugas memberikan atensi pada bagasi milik seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RR yang tiba dari Thailand. Melalui pemindaian X-ray, petugas mendeteksi citra densitas mencurigakan yang mengarah pada pembawaan tumpukan uang tunai,"kata Hengky, Jumat (26/6/2026).

Setelah dilakukan tindakan persuasif dan pemeriksaan fisik di ruang khusus, terbukti penumpang membawa uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dideklarasikan dalam dokumen Customs Declaration, serta tidak dilengkapi dokumen izin dari Bank Indonesia.

Barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait.

 

Aturan Bawa Uang Tunai Lintas Negara

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Penbayaran Bank Indonesia, Bram Handoko menuturkan ada aturan yang mesti dipahami oleh setiap penumpang ketika membawa uang tunai wajib melapor lintas batas. Regulasinya diatur dalam Pasal 38 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia. Maka wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mana data tersebut wajib diteruskan ke PPATK guna mencegah tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Ada juga aturan pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing yang tertuang dalam PBI No. 20/2/PBI/2018. Masyarakat perorangan maupun korporasi non-bank dilarang membawa Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

"Pembawaan di atas nominal tersebut hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Berizin (Bank atau Penyelenggara KUPVA Bukan Bank/money changer) yang telah memperoleh izin resmi dan Persetujuan Pembawaan UKA dari Bank Indonesia,"katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6