2 Pengunjung Sidang Diciduk Edarkan Sabu ke Napi di PN Jakpus

Narkotika itu diduga akan diberikan kepada salah satu narapidana kasus narkoba.

Diterbitkan 30 September 2026, 11:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dua pengunjung PN Jakarta Pusat diciduk edarkan narkotika ke narapidana.
  • Polisi mengamankan dua orang terkait dugaan peredaran sabu di pengadilan.
  • Kasus ini masih didalami pihak kepolisian untuk kronologi lengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang pengunjung sidang diciduk karena diduga mengedarkan narkotika kepada salah satu narapidana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro membenarkan peristiwa tersebut. Polisi juga telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

"Betul, kejadiannya kemarin. Kita amankan dua orang pengunjung," kata Wisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).

Kedua orang tersebut diketahui hendak memberikan narkoba jenis sabu kepada narapidana yang akan menjalani persidangan.

Wisnu belum menjelaskan secara rinci kronologi dugaan peredaran narkoba tersebut di lingkungan pengadilan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut.

"Nanti kronologi lengkap," tuturnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6