Pura-Pura Cari Kerja, Pria Ini Curi Rp 40 Juta untuk Modal Judol

Pelaku ditangkap di kawasan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Diterbitkan 20 September 2026, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Lampung memanfaatkan kedok mencari pekerjaan untuk mencuri uang Rp 40 juta milik warga di Kabupaten Lampung Utara. Setelah berhasil membawa kabur uang tersebut, sebagian hasil curian digunakan untuk bermain judi online.

Pria berinisial M (35), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kini harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap di kawasan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan uang tunai dan sejumlah barang berharga.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung," ujar Ivan, Minggu (19/9/2026).

Pencurian itu terjadi pada 12 September 2026 di sebuah rumah di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.

Saat itu, korban bertemu dengan M yang mengaku sedang mencari pekerjaan sebagai buruh tebu. Korban kemudian mengajak pria tersebut ke rumah kontrakannya.

Setibanya di rumah, M dipersilakan duduk dan bahkan sempat ditawari makan. Namun, ketika korban berada di dapur untuk menerima telepon, M meninggalkan rumah.

"Namun, ketika korban sedang berada di dapur sambil menerima telepon, M meninggalkan rumah. Beberapa saat kemudian, korban hendak mengambil tas yang berisi uang. Korban terkejut setelah mendapati tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula," jelasnya.

Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati uang tunai Rp 40 juta, dua buku tabungan Bank BRI, serta sejumlah kartu ATM telah hilang.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Selain uang tunai, terdapat dua buku tabungan Bank BRI dan sejumlah kartu ATM yang turut dibawa pelaku," sebutnya.

 

Sebagian Dipakai Judi Online

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan M. Petugas kemudian menangkapnya di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 2,2 juta, sepeda motor Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi BE 2148 lengkap dengan BPKB dan STNK, serta tas milik korban.

Polisi turut menyita dua buku tabungan, sejumlah kartu ATM, ponsel Vivo Y15 warna pink, tas selempang milik tersangka, serta sandal jepit yang diduga tertinggal di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, M mengaku telah menggunakan sebagian uang hasil pencurian untuk sejumlah keperluan, termasuk bermain judi online.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang yang dicuri digunakan untuk modal bermain judi online, membeli sepeda motor dan ponsel, serta kebutuhan sehari-hari," ungkap Ivan.

Sebagian uang lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama pelarian dan membayar biaya tempat kos.

Kini M beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. M terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.