Pegawai Kementerian PU Jadikan Rumahnya Kebun Ganja

Polisi menangkap AS (49), PPPK Kementerian PU, di Perumahan Bumi Orange, Bandung. Disita 71 pohon ganja. Ia mengaku menanam sejak Mei 2026 usai sulit membeli.

Diterbitkan 19 September 2026, 14:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita 71 pohon ganja dan menangkap AS (49), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum, di rumahnya di Perumahan Bumi Orange, Kabupaten Bandung.

Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai peredaran ganja di sekitar Jalan AH Nasution, Kota Bandung, pada Rabu (16/9/2026). AS kemudian dibuntuti hingga akhirnya diamankan di kediamannya.

Saat diinterogasi, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Ia menyebut keputusannya menanam berawal dari kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi.

"Awalnya, konsumsi tuh (terus) beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya penasaran gimana cara nanamnya," kata AS saat diinterogasi oleh Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Jumat (18/9/2026).

AS mengatakan bibit ganja diperoleh dari kerabat. Ia mempelajari teknik budidaya secara otodidak melalui YouTube. Hasil panen disebut digunakan sendiri dan sebagian diberikan kepada kerabat dekatnya.

"Saya ngelihat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget," ujar dia.

Di rumah tersebut, polisi juga menemukan instalasi pendukung penanaman seperti lampu ultraviolet serta beberapa botol cairan pestisida. 71 ganja ditanam di halaman belakang rumah dan usianya beragam.

Usai interogasi, AS dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lanjutan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Atas kasus ini, AS disangkakan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.