Modus Pemuda di Situbondo Setubuhi Anak 12 Tahun

Tersangka nekat menerobos jendela kamar korban.

Diterbitkan 19 September 2026, 13:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan pemuda berinisial T (26), tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pemuda tersebut melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang baru berusia 12 tahun menggunakan modus ancaman sebar foto.

​Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka terbongkar setelah ayah korban memergoki T menyusup ke kamar anaknya melalui jendela rumah, Minggu (13/9/2026). Tanpa membuang waktu, ayah korban mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke markas Polres Situbondo.

​"Penyidik PPA terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," tegas AKP Selimat, Sabtu (19/9/2026).

​Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa tersangka memanfaatkan intimidasi psikologis agar korban tak berdaya.

"T mengancam akan menyebarkan foto serta video bermuatan pornografi milik korban ke teman-temannya jika menolak menuruti nafsu bejat pelaku,” tanbahnya.

​Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah pakaian sebagai barang bukti dan menuntun korban ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan medis serta visum et repertum.

​Atas tindakan keji tersebut, penyidik menjerat T menggunakan pasal berlapis dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.