Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer, Segini Kerugian Negara

Kasus korupsi ini terkait rekruitmen 382 tenaga honorer

Diterbitkan 18 September 2026, 22:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra ditahan Polda Lampung, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rekruitmen 382 tenaga honorer, Jumat (18/9/2026). Welly ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.19 WIB.

Usai pemeriksaan, Welly keluar dari ruang penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung dengan mengenakan masker, rompi tahanan berwarna kuning dan topi.

Ia kemudian digiring menuju ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.

"Iya, benar hari ini menjalani pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman.

Welly ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Kasus tersebut terjadi ketika Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand mengatakan, Welly diduga melakukan rekrutmen tenaga honorer pada tahun anggaran 2024-2025.

Menurut Donny, terdapat 382 tenaga honorer atau tenaga kontrak yang direkrut. Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Total ada 382 honorer, tenaga kontrak. Sejak tahun 2023 itu dilarang, karena ada penataan," jelasnya.

Dugaan korupsi dalam rekrutmen honorer tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 7,38 miliar.

Penyidik saat ini masih memproses berkas perkara Welly. Donny mengatakan penyidik juga telah menindaklanjuti hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Welly dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Â