Pertamina EP Buka Suara Soal Penyidikan Dugaan Korupsi KSO Perseroda Kota Bekasi

PT Pertamina EP menanggapi mengenai penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perseroda Kota Bekasi.

Diterbitkan 18 September 2026, 17:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina EP menanggapi penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi mengatakan, PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara hingga Februari 2026.

“Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation) mulai Februari 2026. Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerjasama,” ujar Pinto dikutip dari keterangan resmi, Jumat, (18/9/2026).

Adapun Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024. Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip Kamis, 17 September 2026

"Dugaan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun," dia menambahkan.

 

Lokasi yang Digeledah

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.

"Lalu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi," kata Anang.

Penggeledahan Sejak Siang

Anang mengatakan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung ketika keterangan tersebut disampaikan.

"Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan," jelas Anang.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6