BPR Pasarraya Kuta Dicabut Izinnya, Ini Cara Cek Status Uang Nasabah di LPS

Nasabah BPR Pasarraya Kuta dapat mengecek status simpanan setelah proses verifikasi LPS selesai dan pengumuman resmi diterbitkan.

Diterbitkan 18 September 2026, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat proses pembayaran simpanan nasabah masuk ke tahap berikutnya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini menyiapkan proses rekonsiliasi dan verifikasi data untuk menentukan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan.

Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti meminta nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang. LPS memastikan hak nasabah atas simpanan yang memenuhi ketentuan akan diproses sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat khususnya para nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang dan tidak panik karena LPS berkomitmen memproses pembayaran simpanan secara transparan, akuntabel dan cepat sesuai aturan yang berlaku," kata Damaiyanti dikutip dari Antara, Jumat (18/9/2026).

Izin usaha BPR Pasarraya Kuta dicabut OJK mulai 17 September 2026. Keputusan tersebut berkaitan dengan ketidakmampuan pengurus dan pemegang saham merealisasikan upaya penyehatan atas masalah permodalan dan likuiditas.

LPS selanjutnya menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan sekaligus likuidasi BPR Pasarraya Kuta.

 

Rekonsiliasi dan Verifikasi

Dalam proses pembayaran, LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lain yang diperlukan.

Tahap ini digunakan untuk menetapkan jumlah simpanan nasabah yang layak dibayarkan. LPS menargetkan proses tersebut rampung paling lambat 90 hari kerja atau 26 Januari 2027.

Pembayaran simpanan akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut. Setelah LPS mengeluarkan pengumuman resmi, nasabah dapat mengecek status penjaminan simpanannya di kantor BPR Pasarraya Kuta atau melalui laman resmi LPS.

Namun, nasabah juga perlu memahami bahwa tidak seluruh simpanan otomatis dibayarkan. LPS menerapkan ketentuan penjaminan yang dikenal dengan prinsip 3T.

Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.

Bagi nasabah yang memiliki pinjaman, kewajiban cicilan atau pelunasan tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor BPR Pasarraya Kuta dengan berkoordinasi bersama tim likuidasi LPS.

Informasi mengenai proses penjaminan dapat diperoleh melalui Puslinfo LPS di 154 atau WhatsApp 08111-154-154.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6