13 BPR Ditutup Tahun Ini, Bos LPS Buka-bukaan Nasib Dana Nasabah

Ketua DK LPS, Anggito Abimanyu mengungkapkan dana nasabah usai 13 BPR ditutup OJK.

Diterbitkan 03 September 2026, 22:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu mengungkap nasib dana nasabah dari 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang tutup sepanjang 2026 ini. Izin 13 BPR dan BPRS tersebut telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-September 2026.

Anggito memastikan pengembalian dana nasabah BPR dan BPRS yang ditutup itu dilakukan sesuai aturan. Bagi simpanan di bawah Rp 2 miliar, akan dikembalikan dalam jangka waktu lima hari setelah bank dinyatakan ditutup.

"Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu lima hari saja. Seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan," ungkap Anggito usai Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Sementara itu, untuk pengembalian dana di atas Rp 2 miliar akan menunggu hasil penjualan aset bank oleh tim likuidasi. "(Pengembalian dana) di atas itu ada, itu pengembaliannya tergantung kepada recovery-nya. Dia punya aset, dia punya pinjaman, kalau itu kita jual laku ya kita kembalikan bayar-bayar," ujarnya.

Meski menjamin pengembangan dana nasabah, Anggito mengaku masih ada tantangan yang dihadapi. Misalnya, kata dia, data nasabah dan simpanan BPR/BPRS cenderung belum mutakhir.

"Makanya kami akan membuat yang namanya itu dalam Undang-Undang, membuatkan core system supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir minimal pergerakannya itu kami mengetahui melalui core system-nya akan dilakukan," bebernya.

 

Konsolidasi BPR/BPRS

Mantan Wakil Menteri Keuangan ini menanggapi kalau penutupan BPR/BPRS merupakan bagian dari konsolidasi bank daerah tersebut. Langkah itu sejalan dengan pengawalan OJK.

"Kita dalam rangka konsolidasi ya jadi prinsipnya kami mengikuti OJK. Ya kan anda sudah mendengar dari Pak Dian sendiri kan Pak Dian Ediana Rae bahwa OJK melakukan konsolidasi," ucap dia.

LPS mengambil peran pada konteks bank yang dilikuidasi atau ditutup. Utamanya, tanggung jawab terhadap dana nasabah yang dijamin.

"Konsolidasi itu berarti akan ada yang dimerger, ada yang akan diakuisisi tapi ada juga yang diresolusi gitu toh, dilikuidasi. Nah kami yang bagian yang dilikuidasi. Jumlahnya berapa tergantung pada OJK, sekarang sedang dilakukan apa program dalam 1 tahun ke depan 2 tahun ke depan," jelas Anggito.

 

Daftar BPR/BPRS ditutup:

- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat

- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur

- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat

- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali

- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat

- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat

- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah

- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur

- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta

- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat

- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi

- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6