:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4366537/original/008379100_1679385753-syabda01.jpg)
Informasi Umum
- PengertiaOtoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan dalam sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
- Dasar HukumUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
- SifatIndependen
Syabda Perkasa Belawa
Berita Terkini
Lihat Semua60 Kata Mutiara Teman Seperjuangan, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Telah dibaca 0 kaliDELIPUT: Pajakku Dikemanakan?
Telah dibaca 0 kaliVIDEO: Kapolda Metro Jaya Resmi Larang SOTR
Telah dibaca 0 kaliMudik Gratis Pakai Hyundai Stargazer, Begini Caranya
Telah dibaca 0 kaliRia Ricis Belum Terpikir Tambah Momongan: Satu Aja Udah Kurus Kering
Telah dibaca 0 kaliBatik Adalah Seni Lukis Kain, Ketahui Teknik, Keunikan dan Jenis-Jenisnya
Telah dibaca 0 kaliSpotify Hapus Daftar Lagu Bollywood dari Aplikasi, Ini Alasannya
Telah dibaca 0 kaliBanjir Bandang Rendam 5 Kecamatan di Polewali Mandar, 2 Jembatan Putus
Telah dibaca 0 kaliFokus : Dugaan Malapraktik, Bocah Perempuan di Palembang Tewas
Telah dibaca 0 kaliPotret Wingky Wiryawan dan Kenes Andari, Tampil Serasi dengan Gaya 80-an
Telah dibaca 0 kali6 Buket Bunga Isi Bahan Makanan Ini Nyeleneh Banget, Bikin Tepuk Jidat
Telah dibaca 0 kali
Visi dan Misi
Dalam bertugas untuk mengawasi sektor keuangan, OJK memiliki visi, yaitu "Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.".
Sehubungan dengan visi tersebut, OJK pun turut menjalankan misinya, yaitu:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tujuan
Dibentuknya OJK tentu ada maksud dan tujuannya, yakni:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Tugas
Sebagai pengawas kegiatan di sektor keuangan, OJK berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Dengan begitu, tugasnya adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.