BI Naikkan Insentif Likuiditas Perbankan Jadi 6%

BI menaikkan insentif likuiditas perbankan menjadi 6% untuk mendorong penyaluran kredit ke UMKM dan sektor prioritas.

Diterbitkan 03 September 2026, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperkuat sinergi dengan sejumlah lembaga untuk memastikan likuiditas perbankan dapat mengalir lebih efektif menjadi pembiayaan bagi UMKM dan sektor prioritas.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong ekspansi usaha, meningkatkan produktivitas, sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja.

Salah satu upaya yang ditempuh BI adalah menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Mulai September 2026, besaran maksimum insentif KLM yang dapat diterima perbankan meningkat dari 5,5 persen menjadi 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan hal tersebut dalam diskusi Sarasehan 100 Ekonom Indonesia bertajuk Berlayar di Tengah Gelombang Global, Menjaga Daya Tahan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Diskusi dengan tema “Ujian Intermediasi Perbankan dan Likuiditas” itu juga menghadirkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.

Hingga awal Agustus 2026, total insentif KLM yang telah diperoleh perbankan mencapai Rp 446,5 triliun, atau setara 5,02 persen dari DPK.

Menurut Destry, kebijakan tersebut perlu diikuti penguatan sisi permintaan. Pasalnya, masih terdapat undisbursed loan yang dapat menjadi ruang bagi pertumbuhan kredit.

“Karena itu, sinergi dengan Pemerintah dan dunia usaha menjadi penting untuk memastikan likuiditas yang tersedia benar-benar bermuara pada ekspansi usaha, peningkatan produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja," ujar Destry.

BI: Likuiditas Harus Mengalir ke Sektor Produktif

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai kecukupan likuiditas perbankan perlu ditransmisikan secara efektif menjadi pembiayaan bagi sektor riil.

Menurut dia, penyaluran kredit saat ini tumbuh baik di kelompok bank Himbara maupun bank swasta. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan tersebut semakin menyentuh sektor produktif dan UMKM.

“Ke depan, tantangannya bukan hanya menjaga pertumbuhan kredit secara agregat, tetapi memastikan likuiditas semakin mengalir ke sektor-sektor produktif dan UMKM sehingga lebih inklusif dan memberikan multiplier effect yang lebih besar bagi perekonomian. Karena itu, penguatan pembiayaan UMKM perlu terus dilakukan secara bersama-sama melalui sinergi antara KSSK, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Friderica.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan kondisi perbankan nasional masih sehat. Hal itu didukung permodalan yang kuat, risiko kredit yang rendah, serta pertumbuhan DPK.

LPS juga terus menjaga disiplin pasar melalui Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang bergerak mengikuti suku bunga pasar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga biaya dana perbankan sehingga penyaluran kredit tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.

 

Sinergi Merah Putih Didorong Perkuat Ekonomi dan UMKM

Destry menegaskan sinergi antarotoritas menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan likuiditas perbankan. Menurut dia, kerja sama tersebut tidak sebatas koordinasi, tetapi harus menghasilkan dampak nyata bagi perekonomian.

Di akhir diskusi, Destry menyampaikan bahwa Sinergi Merah Putih berarti menyatukan kekuatan dan menyelaraskan langkah antarlembaga untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, UMKM, serta penciptaan lapangan kerja.

Bank Indonesia juga akan terus menjaga kecukupan likuiditas sekaligus memperkuat transmisi suku bunga kebijakan.

Langkah tersebut dilakukan melalui bauran kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat penyaluran kredit, meningkatkan produktivitas dunia usaha, dan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Penyempurnaan KLM sendiri mulai berlaku pada 1 September 2026, dengan total insentif maksimum sebesar 6 persen dari DPK. Selain mendorong kredit ke sektor prioritas, BI juga menambahkan kanal KLM untuk pendalaman pasar uang hingga maksimum 2 persen dari DPK.

Dengan kebijakan tersebut, BI berharap likuiditas yang tersedia di perbankan tidak berhenti sebagai dana menganggur, tetapi benar-benar tersalurkan untuk mendukung kegiatan produksi, investasi, UMKM, dan ekspansi dunia usaha.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6