Liputan6.com, Jakarta - Keluarga almarhumah dokter Icha Elizabeth Prisila Utami Pakenoni kecewa terhadap Polda NTT yang menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU sebagai tersangka namun tidak ditahan. Keluarga berencana melaporkan tim penyidik yang menangani perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti yang akan disampaikan sebagai bahan laporan.
“Kami akan membawa kasus ini dan melaporkan tim penyidik dari dua direktorat ini ke Propam Mabes Polri,” kata perwakilan keluarga dokter Icha, Fabi Banase, Rabu (2/9/2026).
Menurut keluarga, keputusan tidak menahan para tersangka justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Terlebih, kasus kematian dokter Icha telah mendapat perhatian luas.
Advertisement
“Kami takutkan adalah gesekan di masyarakat. Apalagi kasus dokter ini sudah menjadi kasus nasional dan tentu ada simpatisan yang punya kepedulian terhadap dokter Icha,” ujarnya.
Keluarga juga menyoroti posisi para tersangka yang merupakan pejabat publik. Mereka menilai status sebagai anggota DPRD seharusnya tidak menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
“Mereka ini pejabat publik. Kita menilai hukum tajam ke rakyat, tumpul ke pejabat publik,” tegasnya.
Keluarga juga mempertanyakan status ketiga anggota DPRD tersebut di lembaga legislatif. Menurut mereka, setelah penetapan tersangka, hingga kini belum terlihat adanya keputusan tertulis mengenai penonaktifan ketiganya dari DPRD.
Keluarga mengaku telah melakukan pengecekan dan menyebut informasi mengenai penonaktifan tersebut baru disampaikan secara lisan.
“Setelah kami cek ke DPRD, sampai detik ini hanya lisan. Tertulis pun tidak ada. Silakan masyarakat menilai,” katanya.
Keluarga kemudian menyinggung tiga partai politik yang menaungi para tersangka. Namun, dugaan adanya intervensi politik yang disampaikan keluarga belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
“Kami merasa ada dugaan intervensi, apalagi tiga orang ini adalah politisi yang sedang berkuasa,” ujarnya.
Kekecewaan keluarga tidak berhenti pada keputusan penahanan. Mereka juga mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
Keluarga menyatakan sejak awal mempercayai proses hukum yang dilakukan Polda NTT, termasuk keterlibatan dua direktorat dalam penanganan perkara tersebut. Namun, perkembangan terakhir membuat keluarga memilih mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami memang awalnya sangat percaya dengan apa yang dilakukan Polda NTT. Tetapi yang terjadi hingga hari ini, kami sangat kecewa,” katanya.
Keluarga juga mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Mereka meminta pihak-pihak yang memahami hukum untuk melihat kembali apakah unsur subjektif dan objektif dalam pasal yang digunakan telah terpenuhi.
“Jujur, tim penyidik ini kami kecewa sekali. Seolah-olah anak kami, almarhumah, ini jadi mainan saja yang seenaknya,” katanya.
Menanggapi itu, Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf menjelaskan bahwa tidak ditahannya tiga tersangka dan belum ditetapkannya seorang ASN sebagai tersangka dalam kasus dokter Icha sudah sesuai dengan aturan KUHP.
"Itu ada ketentuan syarat normatif dan subjektif," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dia menjelaskan ada penilaian dan pertimbangan dari penyidik dalam kasus ini sehingga belum perlu dilakukan penahanan dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan saksi maupun saksi ahli.
"Kita mau fasilitasi juga dari pihak tersangka ini mengajukan saksi yang meringankan maupun saksi ahli dalam Minggu ini," terangnya.
Terkait satu terlapor ASN yang belum ditetapkan jadi tersangka dikarenakan belum adanya bukti yang cukup.
Soal rencana keluarga membuat laporan pengaduan kepada Mabes Polri, Ricardo menyebut langkah tersebut merupakan hal dari keluarga.
"Silahkan saja. Itu haknya dari mereka kalau belum puas. Kita profesional saja," tandasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333897/original/064209300_1787812486-cek_fakta_-_tebuireng.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339337/original/011380800_1788411813-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-03T120214.684.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1462305/original/017836600_1483611820-20170105-BBM-Naik-AY5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302223/original/051263400_1784536914-cek_fakta_-_Ahok_kaesang_PSI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333055/original/030187300_1787729635-352711.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333055/original/030187300_1787729635-352711.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310451/original/049711000_1785317844-173646.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307346/original/057895700_1784992062-158716.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306764/original/041724300_1784896314-Ketua_Komnas_HAM_RI__Anis_Hidayah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8678117/original/067796300_1782724060-74566.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303479/original/076653200_1784636631-175941.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302924/original/083469300_1784613402-172279.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302653/original/019167900_1784600959-175027.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300049/original/078688900_1784285490-158716.jpg)