Belum Ada Tersangka Meninggalnya Dokter Icha, Polisi Periksa Saksi Ahli

Empat saksi ahli diperiksa untuk memastikan ada tidaknya intimidasi dari DPRD.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 12:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berupaya mengusut tuntas kasus kematian doter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha. Tim penyidik kini melibatkan empat saksi ahli dalam proses penyelidikan terkait dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang ASN.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT sekaligus ketua tim joint investigation, Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan keterangan ahli sangat penting untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.

"Kami pakai empat saksi ahli dalam perkara ini. Pertama ahli psikologi, ahli kriminologi atau viktimologi, ahli hukum pidana dan ahli bahasa," kata Sigit, Selasa (21/7/2026).

Dia menjelaskan masing-masing ahli memberikan analisis sesuai bidang keilmuannya, termasuk menilai penggunaan kata-kata, gestur, serta dampak psikologis yang berkaitan dengan peristiwa yang sedang diselidiki. Pendapat para ahli diharapkan dapat memperjelas apakah ucapan dan perbuatan yang dialami korban memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Para ahli memberikan pendapat berdasarkan fakta yang ada, misalnya dari sisi perkataan, gesturnya, maupun aspek lainnya sesuai bidang keahlian masing-masing," jelasnya.

Keterangan ahli bahasa misalnya akan menelaah muatan kalimat, nada bicara, serta konteks komunikasi yang terjadi. Sementara ahli psikologi dan viktimologi akan menilai dampak tekanan terhadap kondisi mental korban. Sementara itu, ahli hukum pidana akan memastikan kesesuaian penerapan pasal terhadap rangkaian peristiwa.

Penyidik menegaskan, pelibatan para ahli ini merupakan bagian dari pendekatan scientific investigation yang dijalankan untuk menjamin hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Polisi mengagendakan gelar perkara pada pekan ini. Apabila hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana, maka penanganan kasus bakal ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Polisi mengundang keluarga mendiang doter Icha ke Mapolda NTT untuk membahas perkembangan penanganan perkara. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana yang baik dan mendapat respons positif dari pihak keluarga.

"Kami mengundang keluarga mendiang dr. Icha dan disambut antusias keluarga. Tadi juga ada diskusi terkait perkembangan perkaranya," katanya.

Sigit menjelaskan, dalam pertemuan itu pihak kepolisian dan keluarga saling bertukar informasi guna melengkapi proses penyelidikan yang sedang dilakukan tim joint investigation.

Dia menegaskan, Polda NTT berkomitmen menangani kasus tersebut secara serius dan transparan. Ke depan pihaknya akan terus bersinergi dengan keluarga korban agar proses penanganan perkara berjalan secara terbuka.

Sejauh ini, kata Sigit, sebanyak 35 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Viktor menambahkan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan hukum. Dalam gelar perkara nanti, penyidik akan menentukan dugaan tindak pidana yang terjadi serta pasal-pasal yang akan diterapkan.